Tim Hukum SBSI Maluku: PHK tanpa Pesangon dan Bayar Gaji Di Bawa Upah Minimum Merupakan Tindak Pidana Kejahatan

Uncategorized408 Dilihat

Faktaberita.Online Maluku, – Tim Hukum Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Provinsi Maluku Meminta kepada oknum-oknum pengusaha supaya dalam memecat memberikan upah karyawan harus memperhatikan regulasi yang benar karena ada ancaman pidana bagi pengusaha yang memphk karyawan dan tidak membayar pesangon maupun membayar upah karyawan dibawa standar upah minimum

Dalam kegiatan Kosultasi dan pendampingan hukum yang dilakukan oleh Tim hukum SBSI Provinsi Maluku beberapa waktu yang lalu membuahkan hasil positif bagi pekerja atau Buruh di beberapa perusahaan diMaluku.

Kepada media ini sabtu,21/12/24,salah satu pimpinan Tim Hukum SBSI Maluku Kristo Masela mengatakan dalam kegiatan konsultasi dan pendampingan hukum yang kami lakukan beberapa waktu yang lalu sangat berdampak baik terhadap mereka yang membutuhkan pelayanan di bidang Hukum

Bagi Kami Tim Hukum SBSI Maluku,membantu sesama manusia khusunya di bidang hukum baik hukum ketenagakerjaan maupun hukum secara umum merupakan panggilan jiwa kami dalam berkontribusi membangun Maluku karena Buruh Pekerja meruapakan Aset Bangsa didaerah ini yang harus diperhatikan

Pada kesempatan ini saya mau sampaikan kepada oknum-oknum pengusaha yang dengan sesuka hati memecat karyawan serta membayar gaji tidak sesuai dengan ketentuan UMP agar dapat perhatikan Aspek kemanusiaan, terkecuali mereka yang harus ter-phk karena terbukti melakukan pelanggaran mendesak serta mereka yang memiliki usaha masih berstatus UMKM.

Menurut Masela, saat ini ada regulasi PHK yang tidak disertai pembayaran pesangon serta membayar upah dibawa ketentuan merupakan tindak pidana sesuai Pasal 185,ayat 1 tersebut serta undang-undang nomor 13 tentang ketenagakerjaan, pasal 90 dinyatakan bahwa bila pengusaha tidak menjalankan kewajiban itu, mereka diancam sanksi pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta .(FBOM01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *