faktaberita.online Maluku, – Ketua Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (K-SBSI)Provinsi Maluku Dimas Luanmase geram terhadap Apau pengusaha PT.MBS Saumlaki dan akan segera melaporkan yang bersangkutan ke pihak kepolisian karna tidak membayar hak-hak ex pekerja pada PT. MBS Saumlaki beberapa waktu yang lalu.
Kepada media ini, Rabu 9/04/25 Dimas Luanmase mengatakan bawah Pihaknya akan segera memproses hukum Apau Bos PT. MBS dikarenakan telah melanggar hukum ketenagakerjaan dalam hal ini menghilang dan tidak mau membayar hak ex karyawan yang pernah dipimpinnya
” Bagi saya Bos MBS Saumlaki itu sudah keterlaluan sudah hampir 5 tahun hak-hak pekerja Tidak kunjung dibayar, yang bersangkutan sepertinya kenal hukum, bagaimana tidak setiap pangilan mediasi baik di disnaker Kabupaten Kepulauan Tanimbar maupun Panggilan Disnaker Provinsi Maluku yang bersangkutan tidak pernah hadir oleh karena itu kami akan segera membuat laporan ke pengawas Naker Provinsi dan akan mempolisikan yang bersangkutan” .
Menurut Ketua SBSI Provinsi Maluku itu Apau Bos PT MBS tersebut harus menghargai Pemerintah dalam hal ini Disnaker KKT Maupun Disnaker Provinsi Maluku, yang mana telah melayangkan Panggilan mediasi kepadanya selama tiga kali berturut-turut namun tidak kunjung merespon panggilan tersebut, hal ini menurut Dimas Luanmase itu sama saja dengan yang bersangkutan tidak menghargai pemerintah baik di kabupaten maupun di provinsi.
” Saya berpendapat bahwa dari semua pemberi kerja di Tanimbar Apau merupakan Oknum Yang paling terpuruk dalam mengutamakan kemanusiaan dalam hal ini kok yang bersangkutan tega sekali sampai hak-hak pekerja yang mana sudah menanti bertahun-tahun, bagi saya Apau itu tidak punya Rasa kemanusiaan sedikitpun terhadap ex pekerja yang dipimpinnya”.
Bagi Dimas Luanmase Ketua SBSI Maluku,Apau PT. MBS telah melanggar hukum baik perdata maupun pidana karna jika kita merujuk pada Pasal 81 angka 66 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 185 ayat (1) UU Ketenagakerjaan dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.
“Kita menganut negara hukum yang mana semua manusia yang ada didalam Negara ini wajib menaati seluruh perintah perundang-undangan yang berlaku di negara ini termasuk di Tanimbar, maka Apau Bos PT MBS Saumlaki Harus taat kalau tidak maka kami SBSI Maluku akan Memproses hukum yang bersangkutan, termasuk siapapun yang bekerja sama dengan Apau sehingga mempersulit karyawan dalam memperoleh hak-hak mereka.” (TIM)