Terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS SMPN 1 Wasuponda, Kajari Luwu Timur Perintahkan Pihaknya Lakukan Penyelidikan

 

FaktaBerita.Com

LUWU TIMUR – Terkait adanya laporan dugaan mark-up di SMPN 1 Wasuponda. Kepala Kejaksaan (Kajari) Luwu Timur Yadyn telah perintahkan pihaknya lakukan penyelidikan.

 

“Sehubungan dengan laporan masyarakat dari pemberitaan media terkait dugaan penyelewengan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 1 Wasuponda dapat kami sampaikan bahwa, Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur telah memerintahkan untuk dilakukan Analisis/Telahan dan Pengumpulan bahan informasi/keterangan dan data,” Kata Yadyn, Sabtu 17 Juni 2023.

 

“Kajari Luwu Timur juga menjelaskan, jika semua laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secara profesional serta mengacu pada fakta yang ada.

 

Tentunya Kejaksaan Negeri Luwu Timur akan menindaklanjuti secara profesional dgn menilai kesesuaian fakta peristiwa perbuatan perbuatan materiil dan pertanggungjawaban yang didasarkan hasil pulbaket data dimaksud,” ungkapnya.

 

“Apa benar peristiwa tersebut atau tidak. Sehingga berbasis alat bukti yang nantinya kami gunakan sebagai kesimpulan dalam menilai perbuatan tersebut,” timpal Yadyn.

 

Sejauh ini, Kejaksaan Luwu Timur juga telah menangani kasus serupa yang terjadi di salah satu sekolah dasar di Kecamatan Mangkutana. “Ini artinya kami senantiasa amanah menjaga nilai-nilai yang dipercayakan oleh masyarakat di Kabupaten Luwu Timur,” pungkas Mantan Penyidik KPK tersebut.

 

“Diberitakan sebelumnya, Direktur ACC Sulawesi, Kadir meminta Kejaksaan dan Polisi untuk menyelidiki dugaan indikasi mark-up di SMPN 1 Wasuponda”. (***)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *