Telah Terwujudnya Harmoni dan Pemulihan Pada Keadaan Semula, 2 Perkara Disetujui Penghentian Penuntutannya

Jumat, 21 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru – Wakajati Riau Rini Hartatie SH., MH., pimpin pengajuan Restorative Justice terhadap 2 perkara kepada JAM Pidum melalui Dir.A & Dir.C didampingi Aspidum dan jajaran secara virtual dari Rupat Waka.(20/03/2025)

Adapun kasus posisi atas perkaranya, ialah :

1. An. Tsk Sokhizaro Ziliwu Als Pak Galang bermula pada Senin, 3 Februari 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, sepulang minum tuak, Tersangka yang dalam keadaan mabuk meminta uang kepada Korban Natria Zebua Als Mamagalang yang merupakan istrinya untuk membeli rokok. Saat permintaannya diabaikan, ia marah dan mengancam dengan gagang cangkul. Ketika Korban memilih duduk di depan rumah, Tersangka emosi, menarik rambutnya hingga gagang cangkul mengenai tangan kirinya, serta memukul hidung dan mulutnya. Selama 22 tahun pernikahan, ini adalah pertama kalinya Tersangka melakukan kekerasan, membuat Korban terkejut dan melapor ke polisi. Tersangka disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

2. An. M.Soleh Soleh bermula pada Kamis, 9 Januari 2025, sekitar pukul 17.30 WIB, Tersangka yang bekerja di bengkel di Silayang-Layang, Desa Tambusai Barat, Rokan Hulu, didatangi Hermanto Sihotang, yang membawa 1 unit laptop HP hitam untuk dijual karena butuh uang. la meminta Tersangka mencarikan pembeli, yang kemudian disanggupi Tersangka. Malam harinya, sekitar pukul 20.48 WIB di Batang Kumu, Tersangka menawarkan laptop tersebut kepada Jasman (DPO) seharga Rp700.000, namun disepakati Rp320.000. Setelah mendapat persetujuan Hermanto, transaksi terjadi, dan Tersangka menerima uang serta 4 buah durian. Tersangka kemudian menyerahkan Rp320.000 dan 1 durian kepada Hermanto. Namun, Tersangka tidak mengetahui bahwa laptop tersebut adalah hasil hasil pencurian yang dilakukan Hermanto pada 2 Januari 2025 dari rumah Lambok Parulian Siahaan dan Sri Megawaty Simatupang. Dari transaksi ini, Tersangka menerima upah Rp100.000 dan 3 durian. Atas perbuatannya, Tersangka dikenakan Pasal 480 KUHP Ke-1 atau Pasal 480 KUHP Ke-2.

Setelah menelaah kasus posisi kedua perkara di atas serta meneliti pemenuhan syarat, JAM Pidum menyetujui penghentian penuntutannya.(……)

Sumber : Kasipenkum Kejati Riau

Pewarta : FM SINAGA

Berita Terkait

DIDUGA MENGGELAPKAN DANA PLASMA, ELTA ELVIA SUHARNI, DKK DILAPORKAN KE POLISI.
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Kecamatan Ranah Batahan dan Rimbo Canduang Pasbar Diduga Masih Berlangsung
Hotman Paris Tidak Berdaya Hadapi Kuasa Hukum Razman Nasution di Persidangan
Satuan Resnarkoba Polres Pasaman Barat Ringkus Pengedar Sabu-Sabu di Jorong Silaping Nagari Batahan
Tim Gabungan Dit Resnarkoba Polda Sumbar dan Polsek Kinali Pasbar Ringkus Pengedar Ganja Kering
Polres inhil dan BC Tembilahan, gagalkan penyeludupan sabu 3 kg jaringan Internasional 
Pimpinan ponpes di kemuning, cabuli mantan muridnya 
Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Judi Online Internasional 1XBET, 9 Tersangka Diamankan

Berita Terkait

Senin, 14 April 2025 - 18:39

DIDUGA MENGGELAPKAN DANA PLASMA, ELTA ELVIA SUHARNI, DKK DILAPORKAN KE POLISI.

Minggu, 13 April 2025 - 04:52

Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Kecamatan Ranah Batahan dan Rimbo Canduang Pasbar Diduga Masih Berlangsung

Jumat, 21 Maret 2025 - 15:05

Hotman Paris Tidak Berdaya Hadapi Kuasa Hukum Razman Nasution di Persidangan

Jumat, 21 Maret 2025 - 14:31

Telah Terwujudnya Harmoni dan Pemulihan Pada Keadaan Semula, 2 Perkara Disetujui Penghentian Penuntutannya

Kamis, 13 Maret 2025 - 23:00

Satuan Resnarkoba Polres Pasaman Barat Ringkus Pengedar Sabu-Sabu di Jorong Silaping Nagari Batahan

Minggu, 2 Maret 2025 - 12:37

Tim Gabungan Dit Resnarkoba Polda Sumbar dan Polsek Kinali Pasbar Ringkus Pengedar Ganja Kering

Jumat, 28 Februari 2025 - 09:27

Polres inhil dan BC Tembilahan, gagalkan penyeludupan sabu 3 kg jaringan Internasional 

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:02

Pimpinan ponpes di kemuning, cabuli mantan muridnya 

Berita Terbaru