MURATARA/Sumsel //Faktaberita.Online
Kuasa hukum RENA, NR Icang Rahardian,SH meminta majelis hakim memutuskan empat terdakwa divonis tidak bersalah.
Sebab, fakta dalam persidangan tidak terbantahkan. Kesaksian para kepala desa dinilai bukan sebuah bukti. Karena mereka (saksi kades) tidak melihat dan tidak melihat langsung kejadian dugaan pemerasan yang dituntutkan kepada para terdakwa.
Menurut kuasa hukum, saat proses di BAP di Polres Purwakarta bahwa terdakwa tidak pernah menandatangani penolakan untuk mendapatkan pendampingan dari kuasa hukum pada tanggal 11 Oktober 2022. Dengan demikian, dakwaan dan tuntutan dinyatakan cacat hukum sesuai Undang-undang KUHP.
Hal tersebut diungkapkan Ketum IWO Indonesia (IWO-I) sekaligus kuasa hukum RENA, NR Icang Rahardian, SH seusai sidang duplik kasus RENA di ruangan Garuda Pengadilan Negeri (PN), Rabu (31/4/2023).
“Fakta persidangan memperlihatkan jika laporan pengaduan kades kurang bukti dan terkesan dipaksakan. Penangkapan terdakwa saya nilai sebuah jebakan tanpa bukti kuat untuk disidangkan,” katanya.
Oleh karena itu, baba Icang meminta majelis hakim memutuskan empat terdakwa tidak bersalah.“Delapan bulan dalam penjara sudah cukup buat mereka,” katanya.
Red. : IWO-I Muratara