Fakta Berita Online, Makassar
Kasus ketua RT bernama Arifuddin menganiaya warganya setelah protes tidak kebagian sembako di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) memasuki babak baru. Ketua RT itu kini resmi jadi tersangka kasus penganiayaan.
“Statusnya sudah ditetapkan tersangka penganiayaan,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan Hutagaol kepada wartawan, Kamis (25/5/2023).
Penetapan Arifuddin sebagai tersangka kasus penganiayaan dilakukan penyidik melalui gelar perkara yang dilakukan pada Rabu (24/5) malam. Kini Arifuddin akan diperiksa sebagai tersangka.
“Tinggal dipanggil (untuk diperiksa sebagai tersangka),” ujar Ridwan.
Menurut Ridwan, kasus penganiayaan ini ada hubungannya dengan pembagian sembako. Dia mengatakan pelaku emosional karena pembagian berlangsung tidak tertib.
“Gara-gara dia emosional dalam pembagian sembako itu, karena kondisi tidak tertib apa itu,” katanya.
Kini Arifuddin dijerat Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan.
Sebelumnya, penganiayaan itu terjadi di Jalan Petta Punggawa Lorong 5, Kelurahan Timunan Lompoa, Kecamatan Bontoala, pada Selasa (16/5). Lurah Timungan Lompoa, Aditama Setyawan mengatakan Asriani awalnya mendatangi rumah Arifuddin untuk menyampaikan keluhannya yang tidak mendapatkan sembako.
Namun setelah tiba di rumah Ketua RT, Ariani dituding justru menghina anak dan istri dari Arifuddin. Tersangka lalu tidak menerima perbuatan Asriani tersebut.
“Yang jadi ketersinggungan pak RT adalah kenapa kamu (korban) datangi ke rumah saya memaki-maki anak istri saya yang tidak punya hubungan dengan ini (pembagian sembako),” ujar Aditama Setyawan.
Aditama menjelaskan Arif menemui Asriani untuk menanyakan mengapa ia menghina istrinya. Namun karena keduanya tidak dapat mengontrol emosi, terjadilah perkelahian yang berujung penganiayaan.
“Awalnya pak RT hanya mau menanyakan langsung apa yang jadi permasalahannya, dia hanya mau minta klarifikasi kenapa dia didatangi rumahnya dan dia mau jelaskan tidak ada hubungannya dia dengan apa yang dituduhkan kepada dia. Namun karena perempuan over aktif seperti di video maka itulah yang terjadi,” jelas Aditama.
Dalam video beredar, tampak seorang wanita menggunakan jilbab warna hitam dan baju hitam berjalan di lorong pemukiman warga sambil memegang kepalanya. Saat tiba di pertengahan lorong, seorang pria tiba-tiba datang.
Pria dan wanita itu lantas terlibat cekcok hingga terjadi aksi saling dorong. Pria itu kemudian mendorong wanita itu mengarah ke pagar rumah warga.
Pada saat perkelahian itu terjadi datang seorang warga mencoba memisahkan namun perkelahian tetap terjadi. Akhirnya perkelahian tersebut jadi tontonan warga hingga Asriani disebut jadi korban penganiayaan.