Pura-pura Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Kurir Sabu di Sidrap

FaktaBerita.Online, Sidrap

Personel Unit 3 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sulsel yang dipimpin oleh Kanit 3 Subdit 1 Ditresnarkoba, AKP Darmawangsa, kembali menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Sidrap.

Penangkapan terhadap terduga pelaku, LW (45), dilakukan personel Ditresnarkoba Polda Sulsel di Jl Sultan Hasanuddin, Kecamatan Watang Sidenreng, Kabupaten Sidrap, pada Selasa (9/5/2023) sekira pukul 15.50 WITA sore.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sulsel melalui Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana mengatakan, penangkapan terhadap terduga pelaku itu, berdasarkan informasi dari masyarakat.
Dimana kata Komang, informasi diperoleh anggota bahwa adanya salah satu warga yakni LW yang diduga sering melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
“Anggota pun melakukan cara pembelian terselubung ( Undercover Buy) atau pura-pura jadi pembeli terhadap diduga pelaku pengedar sabu itu. Anggota dan pelaku sepakat akan bertemu di Jl Sultan Hasanuddin Sidrap dan akan melakukan transaksi di dalam mobil, ” kata Komang, Rabu (10/5/2023).
Pada saat anggota melihat terduga pelaku LW yang sedang duduk menunggu dipinggir jalan, pelaku kemudian langsung naik ke mobil dikendarai anggota yang menyamar sebagai pembeli.
Saat pelaku hendak menyerahkan atau menjual narkotika jenis sabu tersebut, saat itu pula anggota langsung melakukan penangkapan terhadap LW, ” jelas Komang.
Anggota sebut Komang, kemudian melakukan interogasi terhadap terduga lelaki LW. LW pun mengaku bahwa barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut diambilnya di Kelurahan Rappang yang tidak diketahui identitasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan, berupa satu saset plastik ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto ± 31,53 Gram dan satu buah Handphone.
Saat ini pelaku lelaki LW bersama barang bukti telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel Guna dilakukan penyidikan serta proses hukum lebih lanjut, ” sebut Komang.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *