Pangkep, faktaberita.Online –
Seijin Kapolres Pangkep, Jum’at 28/04/2023 di Aula Endra Dharmalaksana Polres Pangkep, Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran, S.H., bersama Kasat Narkoba Polres Pangkep AKP Syaharuddin menggelar Press Release.
Penangkapan seorang Pria dan wanita, atas Kasus Penyalahgunaan Narkotika sebagai pengedar obat keras daftar G Berlogo Y, dan saat ini pelaku di tahan di Mapolres Pangkep.
Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran, S.H., mengungkapkan bahwa penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat, mengenai adanya peredaran obat keras di wilayah hukum Polres Pangkep, dan penangkapannya di Jalan Terong, Kelurahan Mappasaile, Kecamatan Pangkajene, Pangkep.
AKP Imran juga mengatakan, pelaku beserta barang bukti berupa 31 (Sachet) dengan jumlah 62 butir obat keras yang sudah diamankan di Mapolres Pangkep, dan Kasus ini masih dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain.
Adapun pelaku dijerat Pasal 197 subs 196 Jo Pasal 106 ayat 1 UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009 dengan ancaman 4-20 Tahun penjara.
“Kami terus berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis apapun di wilayah Kab. Pangkep,” tandas Imran di Mapolres Pangkep.
Sebelum menutup release, Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran, S.H., mengimbau kepada masyarakat khususnya para orang tua agar ketat dalam mengawasi pergaulan anak, terlebih di tengah perkembangan media sosial yang sangat mudah membawa pengaruh negatif terhadap psikologi anak.
“Hal ini untuk menghindari remaja-remaja tersebut terjun bebas ke dalam pengaruh negatif mengingat perkembangan media sosial sangat masif dan usia remaja menjadi moment pencarian jati diri, sehingga yang kita khawatirkan anak-anak ini berkembang kearah yang salah,” tutupnya.