Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Judi Online Internasional 1XBET, 9 Tersangka Diamankan

Jumat, 21 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Faktaberita.Online|

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri kembali menorehkan capaian signifikan dalam pemberantasan judi online dengan mengungkap jaringan internasional situs 1XBET. Pengungkapan ini sejalan dengan perintah Presiden Republik Indonesia, Jenderal TNI (Purn.) Prabowo Subianto, kepada Kapolri untuk menindak tegas praktik perjudian daring.

Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H., Dirtipidum Bareskrim Polri, menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan bukti komitmen Polri dalam memberantas jaringan perjudian daring.

“Kami memastikan tidak ada ruang bagi pelaku perjudian online di Indonesia. Penindakan ini adalah langkah nyata Polri dalam memutus mata rantai perjudian yang telah merugikan masyarakat luas,” ujar Brigjen Pol. Djuhandhani dalam konferensi pers, Jum’at (21/2).

Berdasarkan laporan polisi LP/A/8/XI/2024 dan LP/A/1/I/2025, serta informasi dari masyarakat, Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penindakan di beberapa lokasi pada 14 November 2024. Operasi yang melibatkan berbagai Polda ini dilakukan secara serentak di sejumlah kota, antara lain Depok, Cianjur, dan Tangerang Selatan.

Dari penggerebekan tersebut, aparat mengamankan lima tersangka berinisial AW, RNH, RW, MYT, dan RI. Polisi juga menyita barang bukti berupa 80 kartu ATM, 17 buku tabungan, 12 ponsel, satu laptop, dan satu set komputer.

Pengembangan kasus ini mengarah ke jaringan lebih luas di Provinsi Riau dan Kepulauan Riau. Pada 11 Februari 2025, tim Subdit III Jatanras Bareskrim Polri kembali melakukan penindakan di Kota Batam dan Pekanbaru. Empat tersangka tambahan diamankan, yakni AT, DHK, FR, dan WY. Sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 11,9 miliar dalam berbagai mata uang, kendaraan mewah, serta perangkat elektronik yang digunakan dalam operasional perjudian online juga berhasil disita.

Situs 1XBET diketahui memiliki server di Eropa dan beroperasi di Indonesia melalui domain 1xbetindo.com. Para pelaku mendaftar sebagai agen regional Indonesia, menggunakan rekening orang lain untuk transaksi keuangan, serta berkomunikasi dengan jaringan di China, Filipina, Kamboja, Vietnam, dan Thailand melalui Telegram, Skype, dan WhatsApp.

“Para pelaku menggunakan berbagai metode untuk menyamarkan hasil kejahatan mereka, termasuk menggunakan rekening orang lain dan mengonversi mata uang melalui money changer. Dalam satu tahun, jaringan ini meraup keuntungan ratusan miliar rupiah,” ungkap Brigjen Pol. Djuhandhani.

Dalam upaya memberantas perjudian online, Polri terus berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri aset pelaku dan menerapkan pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain itu, Bareskrim juga bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir situs perjudian daring.

Sejak Oktober 2024 hingga Februari 2025, Polri telah mengungkap 440 kasus perjudian dengan total 692 tersangka. Pengungkapan ini mencakup baik perjudian online maupun konvensional.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun dan denda Rp 10 miliar, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.

“Polri akan terus berkomitmen dalam menindak jaringan perjudian online di Indonesia. Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas perjudian daring karena selain merugikan, juga memiliki konsekuensi hukum yang berat,” tutup Brigjen Pol. Djuhandhani.

(Red)

Berita Terkait

DIDUGA MENGGELAPKAN DANA PLASMA, ELTA ELVIA SUHARNI, DKK DILAPORKAN KE POLISI.
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Kecamatan Ranah Batahan dan Rimbo Canduang Pasbar Diduga Masih Berlangsung
Hotman Paris Tidak Berdaya Hadapi Kuasa Hukum Razman Nasution di Persidangan
Telah Terwujudnya Harmoni dan Pemulihan Pada Keadaan Semula, 2 Perkara Disetujui Penghentian Penuntutannya
Satuan Resnarkoba Polres Pasaman Barat Ringkus Pengedar Sabu-Sabu di Jorong Silaping Nagari Batahan
Tim Gabungan Dit Resnarkoba Polda Sumbar dan Polsek Kinali Pasbar Ringkus Pengedar Ganja Kering
Polres inhil dan BC Tembilahan, gagalkan penyeludupan sabu 3 kg jaringan Internasional 
Pimpinan ponpes di kemuning, cabuli mantan muridnya 

Berita Terkait

Senin, 14 April 2025 - 18:39

DIDUGA MENGGELAPKAN DANA PLASMA, ELTA ELVIA SUHARNI, DKK DILAPORKAN KE POLISI.

Minggu, 13 April 2025 - 04:52

Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Kecamatan Ranah Batahan dan Rimbo Canduang Pasbar Diduga Masih Berlangsung

Jumat, 21 Maret 2025 - 15:05

Hotman Paris Tidak Berdaya Hadapi Kuasa Hukum Razman Nasution di Persidangan

Jumat, 21 Maret 2025 - 14:31

Telah Terwujudnya Harmoni dan Pemulihan Pada Keadaan Semula, 2 Perkara Disetujui Penghentian Penuntutannya

Kamis, 13 Maret 2025 - 23:00

Satuan Resnarkoba Polres Pasaman Barat Ringkus Pengedar Sabu-Sabu di Jorong Silaping Nagari Batahan

Minggu, 2 Maret 2025 - 12:37

Tim Gabungan Dit Resnarkoba Polda Sumbar dan Polsek Kinali Pasbar Ringkus Pengedar Ganja Kering

Jumat, 28 Februari 2025 - 09:27

Polres inhil dan BC Tembilahan, gagalkan penyeludupan sabu 3 kg jaringan Internasional 

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:02

Pimpinan ponpes di kemuning, cabuli mantan muridnya 

Berita Terbaru