Faktaberita,Online,PASAMAN BARAT – Sebelumnya Polda Sumatera Barat membongkar aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Pasaman Barat. Operasi digelar di dua titik yang berada di aliran Sungai Batang Batahan, Jorong Silaping, Kenagarian Batahan, Kecamatan Sungai Beremas, pada Rabu 12 Februari 2025 dini hari.
Dalam wawancara Kepala Bidang Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan, mengatakan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menertibkan tambang ilegal yang berpotensi merusak lingkungan serta menimbulkan dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat sekitar.
Dia melanjutkan dalam operasi tersebut, Tim Subdit 4 Tindak Pidana Tertentu Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumbar mengamankan delapan orang yang diduga terlibat dalam aktivitas tambang emas ilegal tersebut.
“Kami telah mengamankan beberapa pelaku beserta alat yang digunakan dalam penambangan. Aktivitas ilegal ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak buruk bagi lingkungan, termasuk pencemaran sungai dan kerusakan hutan,” ujar Dwi dalam keterangan resminya Jumat 14 Februari 2025.
Dari lokasi kejadian, petugas menyita dua unit alat berat, masing-masing merek Kobelco SK 200 XD warna biru dan SANY SY 215 warna kuning, lima buah dulang kayu, serta lima lembar karpet yang digunakan dalam proses tambang.
Saat ini, para pelaku masih menjalani pemeriksaan guna mengungkap jaringan yang lebih luas. Identitas mereka masing-masing adalah AS (25), warga Jorong Silaping yang berperan sebagai pengawas lapangan; H (52), warga Sumatera Utara sebagai operator alat berat Kobelco; serta JLH (32), warga Simalungun, Sumatera Utara, yang juga bertindak sebagai operator alat berat Kobelco.
Selanjutnya, RU (23), warga Pasaman Barat yang berperan sebagai pengawas lapangan; J (49), warga Pasaman Barat sebagai pekerja Box; DL (31), warga Mandailing Natal sebagai pekerja Box; AM (19), warga Mandailing Natal sebagai pekerja Box; serta ID (41), warga Riau yang bertindak sebagai operator alat berat SANY SY 215.
Hingga saat ini, delapan pelaku masih ditahan di Polda Sumbar, sementara barang bukti dititipkan di Polres Pasaman Barat. Penyidikan terus berlanjut guna mengusut tuntas kasus ini serta mencegah kerugian lebih lanjut bagi masyarakat dan lingkungan.
Dwi menyampaikan, Polda Sumbar akan terus melakukan operasi dan patroli di daerah rawan PETI guna mencegah aktivitas ilegal serupa. Masyarakat pun diimbau untuk tidak terlibat dalam praktik tambang ilegal, mengingat risiko hukum serta dampak lingkungan yang diakibatkannya.
“Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam aktivitas tambang ilegal. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan kegiatan mencurigakan agar lingkungan tetap terjaga dan hukum bisa ditegakkan,” katanya.
“Salah satu warga mengatakan Anto (32) tahun,mengatakan walaupun telah di amankan delapan orang penambang emas Tanpa Izin dan dua buah alat berat.Namun masih banyak Juga penambang Emas Tanpa Izin yang melakukan penambangan di kecamatan Ranah Batahan,kabupaten Pasaman Barat.Sumatra Barat.
Ia menambahkan dan meminta aparat penegak hukum menindak penambang emas ilegal (PETI) Yang masih beraktifitas sampai saat ini di kecamatan ranah batahan .tanpa pilih kasih oleh aparat penegak hukum terkait Penambang emas ilegal(PETI) di Pasaman Barat.Sumatra Barat.(SUMBAR)
Pewarta:Zul Efendri
Editor. :Redaksi Sumbar