Serang, Faktaberita.online
Desa Babakan Jaya kecamatan Kopo kabupaten Serang provinsi Banten, telah melakukan kegiatan proyek perkerasan kaku, Rabat beton di kampung Lebe, Rt 04 Rw 03, dengan volume kegiatan, panjang 810 meter lebar 2,5 meter, tebal 0,15cm di biayai oleh anggaran dana desa (DD) tahun 2023, kurang lebih sebesar Rp. 620 475 330,- (enam ratus dua puluh juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)
belum di ketahui siapa pelaksana kegiatan, apakah ada pihak ketiga atau pemberdayaan masyarakat, pasalnya saat awak media menyambangi lokasi kegiatan guna melakukan poksi sosial kontrol, mendapatkan sikap yang tidak ber Etika, yaitu “pengusiran dan larangan peliputan” oleh warga sekitar yang tidak di ketahui nama dan kapasitasnya di lokasi kegiatan, 28/3/2023
sikap yang di duga warga sekitar atau staf desa, justru semakin mengindikasikan adanya hal yang terkesan di tutupin, dugaan kuat adanya penyimpangan Bestek (bentuk dan spesifikasi teknik) dan RAB (Rincian Anggaran Biaya), semakin kuat.
Di sebutkan dalam UU Nomor 40 tahun 1990 Tentang Pers, ketentuan pidana tertuang dalam BAB VIII, Pasal 18 poin pertama yang menyebutkan :
” _1.Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan
yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat
(2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau
denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).”__
Kepala desa Babakan Jaya, Doni, di hubungi lewat telpon dan pesan singkat whats app, tidak aktif, 29/3/2023
Sementara, Nina, kasi Ekbang kecamatan Kopo kabupaten Serang, di hubungi awak media melalui telepon, mengaku tidak tahu adanya pelaksanaan kegiatan pembangunan jalan di desa Babakan kecamatan Kopo,
guna klarifikasi kejadian atas perlakuan sikap masyarakat di lokasi kegiatan, yang di sayangkan awak media, Nina selaku Kasie Ekbang kecamatan Kopo, spontan bereaksi, dan sangat menyayangkan sikap yang di anggap kurang kooperatif kepada rekan awak media yang selama ini selalu bersinergi dalam segala bentuk kegiatan, khususnya wilayah kecamatan Kopo yang meliputi 10 desa,
guna meluruskan dugaan adanya kesalah pahaman yang terjadi di lokasi kegiatan, Nina berjanji akan memanggil, Doni, kepala desa Babakan beserta Sekdes, agar ke salah pahaman bisa diluruskan, agar kemitraan dengan rekan awak media selalu terjaga, Harap Nina, Kasie Ekbang kecamatan Kopo 29/3/2023(Mular)