Polres Pasbar Berhasil Amankan 14 Orang Tersangka Kasus Narkotika Dalam Bulan Mei dan Juni 2024

 

Faktaberita,Online,Pasaman Barat-Polres Pasaman Barat.Sumatra Barat..melalui unit Resnarkoba Polres Pasaman Barat.Mengungkap dan menangkap  sebanyak 14 orang Tindak Pidana   kasus Narkotika yang ada di wilayah Hukum  Polsek yang ada di Kabupaten Pasaman Barat.

 

“Para tersangka ini sedang menjalani proses hukum dan satu orang tersangka berstatus anak dibawah umur serta perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pasaman Barat untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto didampingi Kasat Res Narkoba AKP Eriyanto dan Kasi Humas AKP Zulfikar saat jumpa pers di Mapolres setempat, Jumat (28/6/2024) sore.

 

Disampaikan, bahwa barang bukti yang berhasil diamankan berupa narkotika jenis ganja seberat 1.600,5 gram, sabu-sabu sebanyak 31,49 gram, 4 unit sepeda motor, 5 unit handphone, timbangan digital sebanyak 2 unit dan uang tunai senilai Rp1.109.000.

 

“Untuk inisial para tersangka antara lain RA (20), GK (27), ED (37), DI (32), AH (26), ZA (19), RS (38), DH (29), BR (20), LG (30), ER (15), AR (19), MI (22), dan PA (23),” jelasnya.

 

Kemudian, untuk lokasi kejadian paling banyak di wilayah hukum Polsek Sungai Beremas yaitu sebanyak 6 laporan polisi dan masih saling keterkaitan. Keenam LP itu yaitu jorong Kampung Padang Utara, Jorong Pigogah, dan Jorong Air Jernih, Kecamatan Koto Balingka.

 

 

 

“Selanjutnya di wilayah hukum Polsek Pasaman ada tiga LP yaitu di Jorong Padang Halaban Nagari Sasak, Jorong Kapar Selatan Nagari Kapa, dan Jorong Padang Hijau Nagari Lingkuang Aua. Terakhir di wilayah hukum Polsek Lembah Melintang sebanyak dua LP yaitu di Jorong Berastagi Nagari Ujung Gading,” lanjutnya.

 

Disamping itu, disampaikan bahwa latar belakang pelaku sebagian besar berstatus petani dan nelayan. Sedangkan untuk barang bukti sabu berasal dari Kota Bukittinggi dan ganja berasal dari Kabupaten Madina, Provinsi Sumatera Utara.

 

 

 

“Kedepan kita akan tingkatkan koordinasi lintas instansi serta patroli lintas perbatasan dan memperkuat jaringan yang sudah dibangun selama ini,” tegasnya.

 

Terhadap para pelaku ini diancam dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Pidana Mati atau Pidana Seumur Hidup atau Pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

 

Pewarta:Zul Efendri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *