NCW (Nasional Corruption Watch) menyoroti proyek turap Rawalumbu, Bekasi, yang runtuh saat masih dikerjakan akibat hujan ekstrem, menimbulkan pertanyaan akan kualitas dan pengawasan, meski Pemkot Bekasi dan kontraktor berjanji segera memperbaiki dan bertanggung jawab penuh tanpa tambahan anggaran,Pihak Rekanan CV Arahhji Business harus Segera di Audit,ujar ketua NCW Bekasi Raya.
Menyoroti isu integritas proyek infrastruktur dan potensi kerugian negara jika tidak ditangani serius.
Kronologi dan Sorotan NCW:
Runtuhnya Turap: Turap baru sepanjang sekitar 20 meter di Rawalumbu ambruk saat konstruksi, disebabkan oleh curah hujan tinggi yang menekan struktur yang belum kuat sepenuhnya.
” bagaimana tidak NCW melihat banyak yang tidak wajar dari proyek Turap tersebut,Seperti Batu yang tidak Mengikat,Semen yang Rapuh, Pemadatan yang Buruk,dan Volume yang tidak sesuai Bestek”,ucap ketua NCW.
Respon Pemkot:
Wali Kota Bekasi meninjau lokasi, menegaskan bahwa pihak ketiga (kontraktor) bertanggung jawab penuh untuk membangun ulang, dan perbaikan akan segera dilakukan.
Sorotan NCW:
Walaupun Pemkot menyatakan tanggung jawab kontraktor, NCW kemungkinan besar mempertanyakan proses lelang, pengawasan kualitas, dan potensi korupsi atau penyimpangan dalam proyek infrastruktur ini, terutama terkait anggaran yang besar dan risiko banjir yang mengancam warga.
Tuntutan NCW menyerukan transparansi penuh, audit menyeluruh, dan penegakan hukum jika ditemukan pelanggaran, memastikan proyek tersebut benar-benar aman dan tidak menjadi ajang korupsi.
Dampak dan Harapan:
Kualitas dan Keamanan: Kejadian ini mengindikasikan adanya masalah dalam pelaksanaan proyek, memaksa Pemkot untuk lebih ketat dalam pengawasan.
Anggaran dan Integritas: NCW mendorong agar tidak ada anggaran tambahan dan kontraktor yang bermasalah tidak diberi proyek lagi, serta menuntut perbaikan yang berkualitas sesuai standar.
Secara keseluruhan, sorotan NCW bertujuan memastikan proyek turap Rawalumbu menjadi pelajaran penting dalam pengelolaan infrastruktur, mengedepankan kualitas, akuntabilitas, dan anti-korupsi, bukan sekadar formalitas perbaikan,tetapi juga harus dengan ketegasan hukum yang berlaku,tutupnya.
(NM)












