Camat rawas ulu hadiri  Sosialisasi Penguatan tata kelola keuangan Desa.

Uncategorized31 Dilihat

Faktaberita.Online-Muratara/Sumsel

Desa Surulangun,Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Musirawas Utara(Muratara)Provinsi Sumatera Selatan, mengadakan kegiatan Sosialisasi Penguatan tataklola anggaran dana Desa,yang mana sosialisasi tersebut bertujuan untuk membimbing instansi pemerintah desa agar dapat melaksanakan pengelolahan angaran Desa agar lebi epesien dan tepat guna,pada Rabu(17/12/2025).

Camat Rawas Ulu Hazarika.SKM,Kepala Desa Surulangu Ahmad Saleh beserta perangkat,Babinsa Irwan,Pendamping Desa Bobi artanto,Ketua Bpd beserta angota,dari Tiem kesehatan,tokoh agama,toko adat,toko pemudah dan Perwakilan Masyarakat.

Hadir juga narasumber Lenimarlina dari Insfektorat dan perwakilan dari PMD.

Kepala Desa Surulangun Ahmad Saleh,menyampaikan dalam sambutan nya,Harapan saya kepada perangkat desa dan BPD,Marila bersama sama kita memajukan desa ini,marila kita bekerjasama untuk menyelesaikan apapun kegiatan dan permasalahan yang kita hadapi di Desa kita ini.

Saya juga berharap kita bisa lebih baik dan jagan ketingalan dari desa desa yang lain,pungkas nya,Pintanya.

Camat rawas Ulu Hazarika.SKMT  Tujuan kita hadiri ini adala agar paham dan tau tatakelola keuangan sesuai denga tujuan dari angaran dana yang di kelolah.

Saya berharap dengan ada nya kegiatan ini,akan membuat Desa -desa di Kecamatan rawas ulu menjadi desa percontohan yang baik dari segala aspek.

Leni marlina menjelaskan Insfektorat itu jagan di takuti,jadila insfektorat tempat sering apabila ada yang belum kita ketahui dalam pengelolahan angaran Di desa.Perencana’an,penganggaran,pelaksanaan,penatausahaan,pelaporan dan pertangung jawaban di laksanakan dan di kerjakan dengan teliti,Ucapnya.

Perencanaan itu ujung tombak nya adala Di kepa dusun,karna perencanaan di kepala dusun la yang akan membuat sukses atau tidak nya kegiatan dan pembangunan suatu desa.apa bila salah di perencanaan,makasalah pula semua nya.

Penganaran apa bila prencanaan sudah di musyawarah maka di angarkan,setelah di angarkan maka kita akan masuk pada pelaksanaan,di pelaksanaan ini kita harus sesuai dengan apa yang sudah di rencanakan.

Penatausahaan Desa ini adala pendataan kekayaan Desa,Harta Yang ada di desa adala milik desa,bukan milik kepala desa.Maka dari itu aset desa yang sudah ada harus di jaga,apa bila rusak jagan di jual atau di buang.Maka itu segala sesuatu yang di belanjakan oleh angaran desa itu milik desa,dan setiab barang harus ada BA ya.

Untuk pertangung jawaban nya,Setiap belanja kegiatan  harus ada Stempel, tanda tangan ,undangan dan tentu nya harus ada tanda terima,Katanya

Setiap bantuan BLT harus di data dengan benar sesuai kategori,dan dalam penyerahan harus ada saksi,karna dalam pembagian ini sering di cek dan pantau PPK.

yang jelas apa pun dari pengolahan agaran dana desa harus ada bukti yang palit,Leni Marlina,Tutupnya.

Red Kaperwil Sumsel (**). 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *