Curanmor Saat Sholat Jumat Terungkap, Dua Pelaku Ditangkap Unit Reskrim Polsek Kemayoran

Faktaberita

Jakarta Pusat – Polsek Kemayoran berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di Kemayoran, Jakarta Pusat. Dua pelaku berinisial AT (29) dan SYL (38) ditangkap setelah rekaman aksi mereka saat Sholat Jumat viral di media sosial Instagram.

Kasus ini berawal dari laporan korban RA (22) yang kehilangan sepeda motor Honda B-3413-PED di Jalan Kemayoran Timur II, Jumat 24 Oktober 2025 lalu. Rekaman CCTV yang memperlihatkan wajah para pelaku kemudian menyebar luas dan menjadi petunjuk penting dalam proses penyelidikan.

Kanit Reskrim Polsek Kemayoran Iptu Budi Setiadi bersama Unit Reskrim bergerak cepat. Pada Senin malam, 24 November 2025, pelaku pertama berhasil diamankan. Pengembangan dilanjutkan dan pada Selasa siang, 25 November 2025, pelaku kedua kembali ditangkap di kawasan Cakung, Jakarta Timur.

Barang bukti yang diamankan antara lain STNK asli sepeda motor korban, dua kunci kontak, serta satu flashdisk berisi rekaman CCTV.

Korban RA menyampaikan rasa terima kasihnya kepada kepolisian atas kesigapan menangani kasus ini.

“Saya sangat berterima kasih kepada Polsek Kemayoran, khususnya Unit Reskrim, yang cepat menangani kasus saya. Saya sangat bersyukur karena polisi hadir dan menindak tegas pelaku,” ujar RA.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengapresiasi kinerja cepat anggota dan peran masyarakat.

“Kejahatan jalanan tidak akan pernah menang jika masyarakat dan polisi bekerja bersama. Kami mengimbau warga tetap waspada, laporkan setiap hal mencurigakan, dan percayakan penyelesaiannya kepada polisi. Keamanan lingkungan adalah tanggung jawab kita bersama,” ujar Kapolres, Senin (1/12/2025) sore.

“Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa teknologi, seperti CCTV dan media sosial, bisa sangat membantu penegakan hukum. Polisi akan terus hadir melindungi masyarakat,” tambah Kapolres.

Kapolsek Kemayoran Kompol Agung Adriansyah mengimbau masyarakat lebih waspada ketika meninggalkan kendaraan.

“Gunakan selalu kunci ganda dan pastikan lokasi parkir terpantau. Laporkan segera ke call center 110 jika menemukan kejadian atau orang yang mencurigakan,” ujar Kapolsek.

Kedua pelaku kini ditahan dan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Polisi masih melakukan penyelidikan lanjutan terkait kemungkinan pelaku terlibat aksi curanmor di lokasi lainnya.

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *