Faktaberita.Online-Sarolangun/Jambi
Publik Kabupaten Sarolangun dihebohkan dengan beredarnya sebuah video berdurasi sekitar satu menit lebih, yang diduga melibatkan Kepala Desa Sungai Bemban, Kecamatan Batang Asai, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi. Video tersebut kini viral di berbagai platform media sosial dan menuai banyak kecaman dari masyarakat.
Video yang beredar luas itu diduga memperlihatkan tindakan tidak pantas yang dilakukan oleh seorang oknum kepala desa. Konten tersebut langsung mendapat reaksi keras dari warga dan tokoh masyarakat karena dinilai mencoreng citra pejabat publik dan melanggar norma kesusilaan.
Dalam video yang beredar, pihak yang diduga terlibat adalah oknum Kepala Desa Sungai Bemban. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pemerintah desa maupun Pemerintah Kabupaten Sarolangun terkait kebenaran video tersebut.
Kasus ini terjadi di wilayah Desa Sungai Bemban, Kecamatan Batang Asai, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, dan telah menjadi sorotan tajam di tingkat lokal hingga nasional melalui media sosial.
Video tersebut mulai viral pada akhir Oktober 2025, setelah tersebar di sejumlah grup pesan dan media sosial. Dalam waktu singkat, unggahan itu memicu beragam reaksi dari masyarakat, mulai dari kecaman, kritik, hingga desakan agar pemerintah daerah segera bertindak.
Masyarakat menilai, tindakan tersebut telah mencederai martabat jabatan kepala desa yang semestinya menjadi teladan dan panutan bagi warganya.
Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya pasal 26 ayat (4), yang menegaskan bahwa kepala desa wajib menjaga etika, moral, dan norma sosial dalam menjalankan tugas.
Selain itu, penyebaran konten bermuatan kesusilaan, baik disengaja maupun tidak, juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 27 ayat (1), yang melarang produksi, distribusi, dan akses terhadap konten bermuatan pelanggaran kesusilaan.
Video tersebut awalnya beredar melalui aplikasi pesan singkat sebelum menyebar luas di media sosial. Setelah viral, sejumlah warga dan aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Sarolangun mendesak agar pemerintah daerah segera mengambil langkah hukum dan etika terhadap pejabat desa yang bersangkutan.
Seorang senior LSM Sarolangun menegaskan bahwa kejadian tersebut tidak boleh dibiarkan karena menyangkut citra aparatur pemerintah di mata masyarakat.
Dasar hukum untuk menindak pejabat desa yang berperilaku tidak pantas sudah jelas. Pemerintah daerah harus memproses sesuai aturan dan menjaga marwah jabatan kepala desa,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Sarolangun diharapkan segera melakukan klarifikasi dan pemeriksaan internal terhadap yang bersangkutan, sesuai Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, yang mengatur sanksi bagi pejabat desa yang terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap norma sosial dan etika jabatan.
Red Kaperwil Sumsel (**).






