Kab, Tangerang-FBO.
Pembangunan menara Base Tranceiver Station (BTS) Kp. Panggang Rt. 03/01. Ds Selapajang Kec, Cisoka penuai polemik, pasalnya menurut keterangan Sumartono, S. STP. M. Si., selaku Camat Cisoka saat dikonfirmasi via WhatsApp, kepada awak media mengatakan terkait pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) yang berlokasi di Kp. Panggang Rt. 003/001. Ds Selapajang Kec Cisoka, pihaknya (Kecamatan-red), tidak berwenang mengeluarkan rekomendasi apapun, dan hal tersebut juga menepis bahwasanya pihak kecamatan mengeluarkan rekomendasi untuk pembangunan menara BTS. Kamis 31 Oktober 2015.
Diduga hanya bermodalkan surat izin lingkungan pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) sudah dikerjakan padahal sebagaimana ketentuan (peraturan-red) ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi terlebih dahulu oleh pihak perusahaan seperti Dokumen Kesesuaian Tata Ruang Wilayah Daerah (DKTRWD) dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA). Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) rekomendasi dari kedua instansi tersebut untuk kelengkapan izin Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG) apakah hal tersebut sudah di tempuh oleh pihak PT. BMI (dari informasi pembangunan menara BTS dikerjakan oleh PT. BMI).
Pertanyaannya apakah dibenarkan setiap pembangunan menara BTS, dikerjakan terlebih dahulu baru mengurus perizinannya hal ini yang perlu dipertanyakan dan ketegasan dari instansi terkait jangan sampai izin hanya berlaku atau dibuat setelah pembangunan selesai.
Dari hasil penelusuran dilapangan dan berdasarkan keterangan pemilik lahan serta keterangan ketua Rt setempat pembangunan menara BTS tersebut sudah berlangsung beberapa hari (± sekitar dua atau tiga mingguan-red), ketua Rt juga mengatakan bahwasanya pihak perusahaan telah mengantongi izin lingkungan, namun proses kerja sama “perjanjian kontrak lahan antara pihak PT. BMI dengan pemilik lahan masih bersifat janji dan akan dilunasi setelah pembangunan menara tersebut selesai dikerjakan”, lalu seperti apa dokumen yang diserahkan agar mendapatkan rekomendasi dari pihak pemerintah desa.
Hingga berita ini tayang pihak desa “kepala desa Selapajang Kec, Cisoka dan PT. BMI selaku pelaksana pembangunan menara BTS tersebut belum dapat dikonfirmasi”, awak media akan mencari informasi ke dinas terkait apakah pihak PT. BMI telah mengajukan perizinan sebagaimana ketentuan dan spesifikasi standar operasional prosedur yang berlaku
[Red/Har]






