FAKTABERITA-SUKABUMI – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian keputusan pimpinan DPRD terkait hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Paripurna berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sukabumi, Jumat (12/9/2025).
Dalam kesempatan itu, Bupati Sukabumi H. Asep Japar menegaskan bahwa seluruh proses penyempurnaan perubahan APBD telah melalui tahapan evaluasi Gubernur Jawa Barat. “Hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat tertuang dalam Keputusan Nomor 903/Kep.563-BPKAD/2025 dan telah dibahas serta disepakati bersama antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah,” jelasnya.
Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Sukabumi atas sinergi yang terjalin. Ia menilai bahwa penyempurnaan hasil evaluasi menjadi dasar penting untuk menetapkan Perubahan APBD 2025. “Dengan adanya penyempurnaan ini, kita dapat segera menetapkan Perubahan APBD 2025 yang lebih sesuai dengan kebutuhan pembangunan daerah,” tambahnya.
Keputusan ini menjadi tahap akhir dari proses pembahasan perubahan anggaran, sekaligus memastikan kebijakan fiskal daerah tetap sejalan dengan arahan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Dengan penetapan tersebut, pemerintah daerah diharapkan dapat lebih optimal dalam mengarahkan belanja dan program pembangunan sesuai prioritas masyarakat Kabupaten Sukabumi.
TimRed DEDI HERMANSYAH












