Minahasa Selatan, Fakta berita.Online – Empat proyek fisik yang dibangun Pemerintah Desa Rap-Rap, Kecamatan Tatapaan, Minahasa Selatan, dari anggaran Dana Desa tahun 2024, menuai sorotan. Pasalnya, seluruh proyek tersebut hingga kini belum dilengkapi prasasti atau papan informasi kegiatan, padahal anggarannya sudah dicantumkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Berdasarkan penelusuran FaktaBerita.Online di lokasi proyek, keempat kegiatan fisik tersebut sudah rampung dikerjakan. Namun, prasasti proyek tidak ditemukan di titik pembangunan.
Ketika dikonfirmasi, Hukum Tua Desa Rap-Rap, Yoppie Dame, membenarkan bahwa prasasti memang belum dipasang.
“Sudah kami pesan, tinggal diambil dan nanti dipasang,” ujar Yoppie saat ditemui di kantor desa, Senin (28/7/2025).
Senada dengan Yoppie, Sekretaris Desa Rap-Rap juga membenarkan bahwa prasasti belum dipasang, namun memastikan proses pemesanan telah dilakukan.
Meski demikian, fakta bahwa proyek-proyek tersebut sudah selesai dikerjakan cukup lama namun belum juga dilengkapi prasasti, memunculkan pertanyaan publik terkait keterbukaan informasi dan akuntabilitas penggunaan Dana Desa.
Sejumlah pihak mulai mendesak agar instansi terkait, termasuk aparat penegak hukum, segera melakukan pemeriksaan atas pelaksanaan kegiatan fisik Dana Desa 2024 di Desa Rap-Rap. Terlebih, keberadaan prasasti merupakan bentuk transparansi anggaran publik yang wajib dipenuhi sesuai aturan perundang-undangan.(Onal)






