Dugaan Pengalihan Dana Desa. Terkait Kegiatan Rabat Beton Kp. Cibogo Rt. 02/04. Ds Pasanggrahan. Mustaqim: Kades Dapat Dikenakan Pidana.

Uncategorized291 Dilihat

Foto Dokumentasi; Mustaqim

Kab, Tangerang-FBO.

Mustaqim salah satu warga masyarakat perum Kirana Surya, mengatakan kepada awak media, terkait kegiatan rabat beton di Kp. Cibogo Rt. 02/04 Desa Pasanggrahan Kec, Solear Kabupaten Tangerang. Kades Pasanggrahan Kec, Solear yang diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang, berpotensi dipidanakan, pasalnya kegiatan rabat beton berada didua wilayah (perbatasan Desa Cileles Kec, Tigaraksa dan Desa Pasanggrahan Kec, Solear) artinya selaku kades Pasanggrahan berpotensi dipidana jika indikasi pengalihan anggaran dana desa terbukti dan yang bersangkutan juga telah melakukan perbuatan melawan hukum, “penyalahgunaan wewenang dan melanggar prinsip pengelolaan keuangan desa yang baik”, ujar Mustaqim Kamis 03 Juli 2025.

Mustaqim menegaskan bahwasanya perbuatan pengalihan anggaran dana desa ke desa lain tanpa dasar hukum yang jelas dan tanpa persetujuan yang berwenang, dapat dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang atas pembangunan jalan didesa lain dan kepala desa Pasanggrahan, Kecamatan Solear, telah melampaui kewenangannya dan bertindak di luar wilayah kerjanya dan tindakan kepala desa Pasanggrahan Kecamatan Solear dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, terkait mengalihkan anggaran dana desa (kegiatan rabat beton) ke desa lain dan dapat dikenakan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 2 dan 3 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah oleh UU No. 20 Tahun 2001, Sebagaimana disebutkan pada Pasal 2 ayat (1). Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan Pasal 3. Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), Pasal 4. Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya, pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saya (Mustaqim-red) berbicara atas nama pribadi sebagaimana hak warga negara maupun sebagai warga masyarakat perum Kirana Surya desa Pasanggrahan Kecamatan Solear, “mohon maaf” saya berbicara bukan untuk mencari perhatian atau menyinggung siapapun ujar Mustaqim, masih hangat dalam ingatan kita waktu desa Pasanggrahan di jabat oleh Pjs terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang (korupsi-red) masuk ke pengadilan hingga Pjs tersebut di vonis bersalah, apakah hal serupa akan terulang lagi, kami sebagai warga masyarakat Perum Kirana Surya desa Pasanggrahan merasa malu, masa setiap periode atau pergantian kepala desa harus terulang kasus yang sama ujarnya kepada awak media faktaberita online dan cetak.

Untuk diketahui awak media faktaberita online dan cetak pada 23 Juni 2025, bertemu dengan Hendro Prabowo Kabid Penataan dan Kerjasama desa dan OO, Sumantri Kabid Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kab, Tangerang, hal pertemuan tersebut terkait pemberitaan yang tayang tanggal 31 Mei 2025, dengan judul berita Mantan BPD Angkat Bicara Atas Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Terkait Pekerjaan Rabat Beton Kp. Cibogo Rt. 02/04. Ds Pasanggrahan Kec, Solear, dalam pertemuan tersebut pihak DPMPD mengatakan akan melakukan monitoring dan evaluasi (monev) ke Desa Pasanggrahan Kec, Solear terkait dugaan pengalihan anggaran dana desa (kegiatan rabat beton) ke desa Cileles Kecamatan Tigaraksa Kab, Tangerang.

Mustaqim juga mengatakan masyarakat memiliki hak dan peran penting dalam pengawasan dana desa sebagai bentuk kontrol sosial dan masyarakat juga berhak melaporkan jika ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan anggaran dana desa kepada pihak yang berwenang, intinya jika bukan kita sebagai warga masyarakat desa Pasanggrahan khususnya warga perum Kirana Surya yang turut mengawasi pengelolaan dana desa untuk kegiatan kemasyarakatan maupun kegiatan pembangunan pada desa Pasanggrahan siapa lagi. Mustaqim menambahkan dirinya mendapatkan informasi dari berbagai sumber bahwasanya pembangunan pada desa Pasanggrahan terindikasi kuat adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum (korupsi-red) pada tahun 2022 hingga tahun 2024, dugaan tersebut terkait beberapa temuan seperti ketidak sesuaian antara RAB dan spesifikasi pada pembangunan maupun ketahanan pangan ujar Mustaqim.
[Red/Har]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *