Lampung | Pusat Konsultasi & Bantuan Hukum Lampung (PKBH Lampung), tengah melakukan pendampingan hukum terhadap Pekerja PT. Sukanda Djaya Cabang Lampung yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak.
Herlan Destyawan merupakan pekerja yang menjadi korban PHK sepihak oleh PT. Sukanda Djaya tersebut, hingga kini masih terus mencari keadilan dalam perselisihan yang sedang dialaminya.
Herlan Destyawan melalui Kuasa Hukum nya Aji Sofwan, S.H. sekaligus Ketua PKBH Lampung menjelaskan, bahwa Kliennya pernah diberikan Surat Teguran, Surat Peringatan pertama (SP1), Surat Peringatan kedua (SP2), dan Surat Peringatan ketiga (SP3), ucap Aji.
Sanksi tersebut diberikan perusahaan mulai dari anggapan keterlambatan masuk kerja, terlambat absen sidik jari dan tidak mencatatkan kehadirannya di mesin absen/sistem HR saat pulang kerja, terangnya.
Padahal menurut nya, keterlambatan tersebut dikarenakan sering terjadinya gangguan sistem absensi yang di akses melalui smartphone milik Kliennya sehingga terjadi keterlambatan absensi beberapa menit.
Kendati demikian, selama bekerja Kliennya tersebut dinilai menunjukan kontribusi yang baik bagi Perusahaan dengan beberapa pencapaian dengan melebihi target Sales yang ditetapkan oleh Perusahaan dan Kliennya sering terlambat pulang kerja sebagai bentuk loyalitas Kliennya terhadap Perusahaan PT. SUKANDA DJAYA Cabang Lampung, pungkasnya.
Alih-alih memberikan pembinaan dan pemahaman terkait permasalahan absensi, pihak perusahaan justru beberapa kali menyuruh Kliennya untuk mengundurkan diri dengan iming-iming akan dikeluarkan Hak berupa Upah 1 bulan gaji terakhir dan uang tabungan insentif beserta uang BPJS Ketenagakerjaan dan Kliennya pun tidak menerima pengunduran diri tersebut dikarenakan Kliennya masih membutuhkan pekerjaan untuk menghidupi keluarganya, kemudian pada tanggal 24 Januari 2025 pihak perusahaan memberikan Surat Pemberitahuan Pengakhiran Hubungan Kerja terhadap Kliennya, sambungnya.
Perselisihan ini sudah melalui tahap Perundingan Bipartit akan tetapi pihak perusahaan tidak memfasilitasi Perundingan Bipartit tersebut dan selanjutnya pada tahap Perundingan Tripartit yang difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, pada mediasi pertama pihak perusahaan tidak hadir dan pada mediasi kedua pihak perusahaan hadir diwakili oleh HR yang mana pada waktu itu pihak perusahaan dihadapan Mediator menjanjikan akan mengeluarkan uang penggantian hak dan tabungan insentif yang selama ini di potong dari uang insentif setiap bulannya sebesar 30% yang akan dibayarkan selama lamanya 3 bulan dari terjadi nya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), akan tetapi sudah lebih dari 3 bulan terjadinya PHK pihak perusahaan tidak kunjung memberikan uang penggantian hak dan uang insentif sebagaimana yang diperjanjikannya tersebut, jelasnya.
Selanjutnya Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung sudah mengeluarkan anjuran yang mana dalam anjuran tersebut pada intinya Dinas Tenaga Kerja Provinsi lampung menganjurkan agar Pengusaha membayar uang pesangon kepada pekerja sebesar 2 x 0,5 x Rp. 4.183.145,- (empat juta seratus delapan puluh tiga ribu seratus empat puluh lima rupiah) dan hak-hak lainnya, tuturnya.
Harapan kami selaku Kuasa Hukum pihak pekerja, berharap pihak perusahaan dapat menghargai dan mematuhi anjuran yang dikeluarkan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung tersebut dengan memberikan Hak-Hak Pekerja yang telah diperjanjikan dan di tetapkan, tutupnya.