Fakta Berita Online —–Lampung Barat Pasca viralnya dalam pemberitaan di berbagai media massa, Mei 19 2025 .
Terkait temuan alat berat jenis dua unit Eksavator yang diduga beroperasi tanpa izin di hutan kawasan register 43 Krui Utara,
Tepatnya Pekon Sidomulyo Kecamatan Pagar Dewa Kabupaten Lampung Barat Provinsi Lampung beberapa waktu lalu, dimana dua unit alat berat tersebut merupakan milik salah satu Anggota Legislatif di Kabupaten Lampung Barat bernama anisil (S) dari peraksi demokrat.
Dengan adanya pemberitaan tersebut, pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Lampung dan pihak Dinas Kehutanan (Dishut) melakukan penggerebekan, di lokasi kedua alat berat beroperasi tersebut.
Dan Ironis nya pasca di lakukan penggerebekan oleh pihak BKSDA kedua alat berat yang beroperasi tampa izin itu menghilang Diduga Sudah bocor kepada Pihak yang berwajip .
Menurut warga sekitar, satu alat berat bekerja di Tanjung Kurung, pasca di datangi oleh pihak kehutanan alat berat tersebut di turunkan malam itu juga sekitar jam 2,30 wib, dan satu alat berat dilarikan ke daerah Gunung Raya, Kabupaten OKU Selatan” Ujar warga setempat.
Dan saat tim media akan mengkonfirmasikan hal itu ke salah satu anggota Legislatif yang mempunyai alat berat tersebut di kediaman nya , dirinya sedang berada di Bandar Lampung
Ironisnya dalam penelusuran terkait adanya penemuan dua unit eksavator, di hutan kawasan register 43 Krui tepatnya di Pekon Sidomulyo itu, tim mendapatkan informasi baru yang terkesan melanggar, yaitu adanya pengakuan warga yang berkebun di kawasan itu, setiap tahun ditarik Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh pak peratin pekon sido mulyo warga juga menyebut kan pak sulis ini menguasai lahan di kawasan hutan lindung sebanyak 90 bidang atau lebih dari 150 khektar kalau pak sutik lebih lebar lagi di mana mana kebon nya kalau di hitung mungkin lebih dari 250 khektar ujarnya .
Hal itu diakui oleh salah seorang warga yang enggan dipublikasikan namanyakepada tim media ini.
Ditambahkan warga, penarikan pajak Bumi Bangunan ( PBB) di kawasan Hutan lindung Register 43 kerui utara tersebut dilakukan oleh Peratin setempat ( S), dan hal itu dilakukan sejak lama bahkan sejak zaman si Anggota DPRD pemilik alat berat tersebut, masih menjabat sebagai Peratin di Pekon itu.
Menanggapi permasalahan itu, salah seorang Aktivis Sosial di Lampung Barat Sumarlin, meminta pihak BKSDA untuk tidak bermain mata sebab BKSDA Lampung adalah unit pelaksana teknis dari Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem yang bertanggung jawab atas konservasi sumber daya alam dan ekosistem di wilayah Lampung.
Jangan main mata lah kenapa kedua alat berat itu bisa dilepas padahal sudah tampak ada anggota dari BKSDA berpose di salah satu alat berat tersebut.lanjut Sumarlin, kalau betul kedua alat berat itu bekerja di lokasi hutan lindung register 43 Krui Utara tampa izin,” tegasnya, kenapa kedua alat berat itu tidak di sita terlebih dahulu sebagai Barang Bukti.
Sumarlin menambahkan, hukum harus di tegakkan jangan pandang bulu dan jangan kerena pelakunya seorang pejabat tinggi bahkan Anggota DPRD setempat, lantas perlakuan hukum berbeda dengan masarakat kecil.
“Saya berharap hukum betul betul harus di tegak kan , jangan pandang bulu jangan karena dia seorang anggota DPRD lantas perlakuan berbeda dengan masyarakat kecil,” Jangan sampai ibarat kata pepatah rakyat kecil malang ayam di hukum 3 bulan penjara pejabat korupsi berbagi di atas atau pejabat melanggar hukum bisa di lepas begitu saja kerena sang penegak hukum mulut nya bisa di sogok dengan uang recehan.
( Tim)