Kota Bekasi Darurat Obat Keras Tipe G, Beredar Dekat SDN Kp.Babakan,Mengadu ke APH Malah Bola Pimpongkan Warga?

Daerah, TNI/Polri17 Dilihat

Jabar-faktaberita.online|

Peredaran Obat Keras Tipe G di kota Bekasi sudah bukan menjadi rahasia lagi, adakah Oknum yang bermain???

Program Prabowo,dengan Mengumandangkan Asta Cita sebagai target utama hanyalah semboyan Semata,karena masih banyak hal yang bertentangan dengan Hukum masih terjadi.
Contoh dalam Hal Kesehatan,Budi Gunadi Sadikin terpilih menjadi Menteri kesehatan dalam kabinet merah putih di era kepemimpinan Prabowo-Gibran sudah seharusnya peka terhadap apa yang terjadi di sekitar masyarakat khususnya Kota Bekasi Jawa Barat yang Sudah terkata Gorikan “Darurat Penyebaran Obat Ilgel atau Obat Keras Tipe G Yang Berdampak Terhadap Generasi Muda”.

Kota Bekasi, Praktek Jual Beli Obat Keras Tipe G sangatlah Terang-terangan, seakan Sudah terkoordinasi rapih oleh Beberapa Oknum.
Salah Satu Toko Yang Berkamuflase Konter HP yang Bertralis Besi terlihat Oleh Tim media Saat Melintas di jalan.Mustika Sari Kp.Babakan RT.021/004 Kelurahan Mustikasari,Kec.Mustikajaya,Kota Bekasi Jawa Barat.

Terlihat jelas anak muda yang mengerumuni Toko yang di duga menjual obat-obatan Tipe G.
Mereka para penjual bebas obat keras tersebut seakan tidak takut lagi dengan pidana hukum yang ada di Indonesia,apa mungkin karena ada oknum-oknum yang sudah membecup nya?

Miris,Hasil Investigasi media yang kebetulan tinggal di sekitar toko tersebut pun mulai menjawab berlahan demi Berlahan.
“T sebut saja nama penjaga toko Berkamuflasekan Konter yang di datangi Tim media Senin 12 Mei 2025 sore hari.
T,Menyebut kalau toko Konter itu menjual obat Jenis Tramadol,Heximer,Thriex,dan Alpazolan.
“Ya saya hanya Penjaga bang,untuk lebih jelasnya tanyakan saja Korlapnya bang L”,ucap penjaga konter tersebut kepada salah satu tim media yang berusaha mewawancarai.

Tahu Bahwa yang datang dari media,T pun menyodorkan uang 5000 rupiah,dengan Mengatakan “ini bang ,Abang media kan,kata bos kalau ada media kasih aja 5000,soalnya itu udah arahan dari bos”,tambah si T saat itu.

Dengan Menahan rasa kecewa,salah satu Tim Media Menolak nya dengan Menolak uang itu,dan langsung meninggalkan tempat Penjualan Obat keras tipe G tersebut yang sudah jelas menghina kinerja Wartawan sebagai Kontrol Sosial.

Selang Berapa Waktu,Tim Media Berusaha Mengkonfirmasi Salah seorang Yang Bernama Inuy Sebagai Ketua RW yang di lokasi tersebut,dengan nada yang seakan tidak perduli bahwa di Lingkungan nya ada penjualan bebas obat keras Tipe G.

Tidak Sampai disitu,Tim Media yang kebetulan tinggal di lokasi tersebut pun berusaha menghubungi Humas Polres Metro Bekasi Kota,Dengan WhatsApp pak Sasmita selaku Bagian Humas menyarankan untuk menghubungi bagian narkoba yang bernama pak Eko.
Dengan Petunjuk dan Arahan dari Bagian Humas Polres Metro Bekasi Kota,Tim media pun tersambung dengan Pak Briptu Eko bagian narkoba Polres Bekasi Kota.
Dengan Kecewa tim Media pun di arahkan oleh Briptu Eko untuk langsung mengadukan Hal tersebut ke Polsek Bantar Gebang.

Sungguh Ironis Peran APH Jajaran Polres Metro Bekasi Kota ini,Saat tim media Berusaha Mengadukan hal tersebut ke bagian Humas Polsek Bantar gebang malah mengatakan itu bukan ranahnya Humas,melainkan Reskrim piket Polsek Bantar gebang,Ujar Nuryanto Selaku bagian Humas Polsek Bantar Gebang Kota Bekasi.

Dengan Demikian,Tim media pun Langsung Bersepakat untuk membuat rilis berita agar masyarakat dan para petinggi bisa dapat menilai sendiri bagaimana kinerja APH khusus nya jajaran Polres Metro Bekasi Kota dalam Pemberantasan Mafia Obat keras Tipe G.

Hasil survei Menunjukkan tingginya angka predaran obat keras Tipe G di wilayah Hukum Kota Bekasi meningkat,dan seakan dibiarkan begitu saja oleh APH.

Hal yang menghawatirkan adalah banyak nya obat-obat palsu yang memang tidak ada ijin dari BPOM terjual bebas seperti Tramadol, Heximer dan lainnya yang masuk terkonsumsi Masyarakat Yang berdampak pada Gangguan Kesehatan.
Produksi dan Distribusi Obat Keras Ilegal ini Jelas Melanggar Pasal 196 dan/atau Pasal 197 Undang-undang No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan Ancaman Pidana Penjara Hingga 15 Tahun,Ataupun Denda Rp.1,5 Miliar .
(BERSAMBUNG)
Red/Ton

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *