Momentum Hari Buruh, SPSI Minta Perusahaan Ikut Aturan dan Tidak Anti Serikat Pekerja

Uncategorized45 Dilihat

 

Redaksi: FB

Jakarta – Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Mirah Sumirat meminta para petinggi perusahaan tidak anti terhadap keberadaan serikat pekerja. Sebab pembentukan serikat pekerja itu sudah diatur melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000.

Mirah menyatakan masih banyak perusahaan yang anti dengan kehadiran serikat pekerja. Padahal, wadah berkumpul ini mampu memberi perlindungan kepada pekerja dari potensi diskriminasi yang mereka terima dari perusahaan.

“Sekitar 80 persen perusahaan anti dengan serikat pekerja,” kata Mirah melalui keterangan tertulis, Rabu, 30 April 2025.

Dalam momentum Hari Buruh atau May Day pada 1 Mei besok, Mirah meminta seluruh pekerja menyuarakan aspirasi mereka dan ikut merayakan perjuangan para buruh seluruh dunia. Dia menegaskan kehadiran serikat pekerja ini adalah bagian dari perjuangan para buruh dan harus terus dilindungi keberadaannya.

“Serikat pekerja berperan dalam memperjuangkan dan mewujudkan hubungan industrial yang harmonis. Kami minta tidak ada lagi pemberangusan serikat pekerja di perusahaan,” ucap Mirah.

Mirah menyinggung pula soal hubungan industrial antara pihak perusahaan dengan para pekerja melalui perjanjian kerja bersama atau (PKB), Menurut Mirah, kalau sebuah perusahaan tidak memiliki serikat pekerja dan PKB, bisa dipastikan tidak tercipta hubungan industrial yang baik pada perusahaan tersebut. “Tanpa serikat pekerja, hubungan industrial yang harmonis itu hanya sekadar slogan saja,” ujar Mirah.

Lebih lanjut, serikat pekerja, menurut Mirah, juga berguna untuk menghentikan praktik pemutusan hubungan kerja (PHK) yang tidak sesuai dengan aturannya. Mirah menilai, serikat pekerja bisa menjadi wadah perundingan antara pihak perusahaan dengan para pekerja dalam mencapai sebuah kesepakatan(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed