.(Dua) Pelaku TP Narkoba di Tambusai Utara Tertangkap dan 1 Satu Orang lagi diburu, Alias DPO

Daerah18 Dilihat

Fakta Berita Online—–Rokan Hulu, – Dalam sehari, Satresnarkoba Polres Rokan Hulu berhasil amankan dua orang pelaku kasus penyalahgunaan Narkotika di dua tempat yang berbeda. Senin sore, 28/04/2025 sekira pukul 18.00 WIB.

Kali ini Satresnarkoba Polres Rohul Rokan, kembali menciduk dua Pria Tersangka Tindak Pidana Narkotika yang memiliki barang bukti berupa Sabu dengan berat kotor 4.12 (empat Koma dua belas) gram.

Dua orang Tersangka tersebut ialah inisial SM alias H (35 tahun) dan SA alias A (23 tahun).

Tersangka SM dan SA diamankan di sebuah Sekolah Dasar 07 Desa Mekar Jaya Kecamatan Tambusai Utara dengan
Dengan barang bukti 13 (tiga belas) Paket Narkotika jenis sabu yg dibungkus Plastik klip warna Putih Bening, 3 (tiga) lembar Plastik klip warna Putih Bening, 1 (satu) buah kaca pirek, 1 (satu) buah Bong, 1 (satu) buah Kotak rokok merk Dji Sam Soe warna Hitam, dan 1 (satu) unit Handphone merk Realme warna Biru.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi dari masyarakat setempat, kemudian dilakukan Penyelidikan terhadap SM dan SA yang berlangsung selama 4 hari. Penyelidikan tersebut atas perintah Kasat Res Narkoba Polres Rokan Hulu, AKP Repelita Ginting, S.H. kemudian setelahnya berhasil dilakukan penangkapan oleh Satresnarkoba Polres Rokan Hulu

Berdasarkan penangkapan tersebut, dilakukan introgasi terhadap kedua tersangka, menerangkan bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut didapat dari saudara IP. Saat ini dilakukan pengejaran terhadap Saudara IP yang masuk dalam daftar DPO.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, S.H, M.Si dalam hal ini menegaskan bahwa pihaknya tidak akan henti-hentinya untuk melakukan penangkapan dalam upaya pemberantasan penyelahgunaan narkotika di wilayah hukum polres Rokan Hulu ini. *(Humas Polres Rohul)*

(D NAGA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *