Lamongan,faktaberita Online
Basofi 29 tahun warga Kalianget,Kabupaten Sumenep,Jawa Timur,beniat ingin mengadu nasibnya
di Kota Lamongan yang akan membuka Toko Sembako ( warung Madure’ en). ternyata masih dalam mimpi.
Menurut keterangan korban pada awak media menuturkan,berangkat dari keinginan tersebut,Korban berupaya mendatangi Warga Sumenep yang mempunyai toko di Lamongan untuk berkoordinasi dengan harapan supaya tidak ada persoalan.
Tak berselang beberapa hari,korbanpun mengontrak toko dan langsung melakukan pembayaran sesuai harga kontrak yang di sepakati,bahkan Korban sudah mengantongi Surat Domisi Usaha yang di keluarkan oleh Kelurahan Setempat.
Segala persiapan,termasuk membuat rak barang dan lain-lain dilakukan korban.Begitu persiapannya sudah matang,ternyata dipersoalkan dengan tidak pemperbolehkan membuka usaha berupa Toko Sembako oleh Warga Sumenep yang Mayoritas punyak toko di Lamongan,bahkan ada bahasa yang mengarah ke pengancaman.
Hal itu menimbulkan persoalan baru,apalagi warga Sumenep tersebut
tidak bisa menunjukkan Legalitas Paguyupan yang sah secara Hukum.

Persoalan ini akan nenyeret mereka ke Meja Hijau,agar menjadi pembelajaran bagi warga Sumenep yang semena-mena di Daerahnya orang.
Korban mengungkapkan,jika masih bersikukuh dengan nominal yang disampaikan pada saat mediasi minggu 28/04/2025,maka dalam Waktu dekat,Korban akan melaporkan Perbuatan Tidak Menyenangkan ini ke Polres Lamongan,sesuai pasal 335 KUHP yang ancaman Pidana Penjaranya maksimal 1 tahun…
( Red.Bd )