Polisi Membekuk pelaku Diduga Curhat Hp di Kampung Gutun

Senin, 14 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Way KananFaktaberita.online 

Tekab 308 PRESISI Polres Way Kanan berhasil meringkus pelaku diduga melakukan tindak pidana curat di Kampung Gunung Katun Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Senin (14/04/2025).

Tersangka inisial RA (19) berdomisili di Kampung Gunung Katun Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasatreskrim AKP Sigit Barazili menjelaskan kronologis kejadian pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekitar pukul 02.00 Wib telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana.

Peristiwa terjadi pada saat korban Suranto (32) warga Kampung Bumi Ratu Kecamatan Umpu Semenguk, Way Kanan sedang menginap dirumah rekannya yang beralamatkan di Kampung Gunung Katun, Baradatu, Way Kanan.

Menurut keterangannya pada saat itu, korban tidur terlebih dahulu bersama kedua rekannya sekitar pukul 00.00 Wib dengan posisi Handphone berada diatas tubuhnya, kemudian sekitar pada pukul 04.30 Wib korban terbangun dan mendapati Handphone miliknya sudah tidak ada.

Korban telah berusaha melakukan pencarian di sekitar lokasi akan tetapi tidak ditemukan. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa Handphone Merk OPPO Reno5 F warna hitam yang jika dinominalkan sejumlah Rp.4.299.000.00,- ribu rupiah dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan untuk di tindak lanjuti.

Kronologis penangkapan terjadi pada hari Jumat tanggal 11 April 2025 sekitar pukul 18:00 WIB Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku di Kampung Gunung Katun, Baradatu.

Atas informasi tersebut, Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Way Kanan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan diduga tersangka inisial RA tanpa disertai perlawanan. Selanjutnya TSK dibawa dan diamankan di Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dalam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara, “Ungkap Kasatreskrim.

Penulis : Onal Irpan

Editor : Bang Rano

Berita Terkait

Tangkal Karhutla, Polda Riau Tanam Pohon Bersama Pemkab Inhil
Polsek Baradatu Berikan Pengaman Minggu Palma di Gereja Santo Petrus
Tingkatkan Kamseltibcar, Satlantas Polres Way Kanan Gelar Patroli KRYD di Sp 4 Negeri Baru
Serentak digelar di seluruh kabupaten/kota Provinsi Riau, Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Herman, resmi lepas ribuan peserta Karhutla Fun Run 2025.
*DANREM 031/WIRA BIMA HADIRI DAN IKUTI GIAT PEKANBARU KARHUTLA FUNRUN 5K 2025.* 
Kapolres Pasaman Barat Pimpin Serah Terima Jabatan PJU Polres dan Beberapa Kapolsek
Danrem Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Prajurit di Korem 031/Wira Bima.
Panitia SMS GMIH IV Tahun 2025 Resmi Dilantik Ketua Sinode GMIH

Berita Terkait

Senin, 14 April 2025 - 14:12

Tangkal Karhutla, Polda Riau Tanam Pohon Bersama Pemkab Inhil

Senin, 14 April 2025 - 13:49

Polsek Baradatu Berikan Pengaman Minggu Palma di Gereja Santo Petrus

Senin, 14 April 2025 - 13:44

Polisi Membekuk pelaku Diduga Curhat Hp di Kampung Gutun

Minggu, 13 April 2025 - 22:02

Tingkatkan Kamseltibcar, Satlantas Polres Way Kanan Gelar Patroli KRYD di Sp 4 Negeri Baru

Minggu, 13 April 2025 - 18:39

Serentak digelar di seluruh kabupaten/kota Provinsi Riau, Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Herman, resmi lepas ribuan peserta Karhutla Fun Run 2025.

Minggu, 13 April 2025 - 17:12

*DANREM 031/WIRA BIMA HADIRI DAN IKUTI GIAT PEKANBARU KARHUTLA FUNRUN 5K 2025.* 

Sabtu, 12 April 2025 - 14:24

Kapolres Pasaman Barat Pimpin Serah Terima Jabatan PJU Polres dan Beberapa Kapolsek

Sabtu, 12 April 2025 - 13:17

Danrem Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Prajurit di Korem 031/Wira Bima.

Berita Terbaru

Pemerintahan

Bupati Inhil terima 26,5 Ton beras dari Perum Bulog Inhil 

Selasa, 15 Apr 2025 - 09:43