Faktaberita.Online,-Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia(KSBSI) Provinsi Maluku terus melakukan perjuangan dan pembelaan terhadap hak-hak buruh/pekerja yang merupakan anggota dari oraganisasi perburuhan yang disebut SBSI di Maluku karena bagi SBSI hak kaum Buruh merupakan prioritas perjuangan bagi SBSI di Maluku .
Salah satu Tim Hukum KSBSI Provinsi Maluku Nikolas Okmermer,SH seusia rapat terbatas dengan pengurus SBSI Provinsi Maluku Selasa,14/04/25 mengatakan, ada sejumlah kasus yang menimpa anggota SBSI Maluku yang telah didalami sehingga pekan depan kami akan tempuh jalur Hukum untuk mendapatkan kepastian hukum bagi hak-hak anggota Kami yang merupakan buruh/pekerja.
Dalam Rapat koordinasi guna mendalami sejumlah kasus yang dihadapi oleh anggota SBSI di Maluku kurang lebih ada 3 Perusahaan yang rencananya pekan depan kami akan gugat ke pengadilan dikarenakan tidak memberikan hak-hak dasar Buruh pekerja sewaktu di-PHK dari perusahaan inikan merupakan pelanggaran hukum yang harus di proses secara hukum.
Bagi Niko Okmermer,SH setelah melakukan pendalaman sejumlah persolaan yang di hadapai sejumlah anggota SBSI Maluku,ada beberapa langkah strategi hukum yang telah diambil guna mengadvokasi berbagai persoalan yang tengah berproses baik di Dinas Ketenagakerjaan maupun dipengadilan hubungan industrial
” Sewaktu kami menganalisa dan mendalami kronologi persoalan yang di hadapi anggota kami sungguh sangat miris,kenapa demikian ada kasus yang seharusnya tidak bisa di-PHK namun karena dugaan kami ada like and this like maka terpaksa anggota kami harus di-PHK dengan tidak manusiawi “.
Niko Okmermer meminta kepada oknum-oknum pengusaha agar dalam mem-phk karyawan harus lebih hati-hati dan kalau bisa PHK itu dilakukan secara prosudur sesuai dengan perundang-undangan yang berlalu di Negera kita ini,sehingga ter-phk dapat memperoleh hak-haknya sebagai pekerja/Buruh.
“Bagi kami SBSI, PHK merupakan hak perusahaan, namun lagi-lagi jika mau mem-phk orang sebaiknya pikir baik-biak dahulu karena bukan satu orang di-PHK saja coba lihat dampaknya terhadap keluarganya dirumah sungguh sangat memprihatinkan, oleh karna itu kami meminta sekiranya dalam mem-phk seseorang harus berdasarkan regulasi jangan hanya karna like and this like atau suka dan tidak suka langsung diPHK sepihak” . (TIM)