DIDUGA MENGGELAPKAN DANA PLASMA, ELTA ELVIA SUHARNI, DKK DILAPORKAN KE POLISI.

Senin, 14 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Faktaberita,Online,PASAMAN BARAT-Mendapatkan informasi bahwa bahwa Elta Elvia Suharni ketua KUD PSM Maligi kebal hukum, beberapa orang anggota koperasi melaporkan ketua Koperasi tersebut ke pihak kepolisian dengan tuduhan Penggelapan Dalam Jabatan sebagaimana pasal 374 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

 

Ketua KUD PSM Maligi sudah sering kali di laporkan kepihak kepolisian baik ke polres, Polsek bahkan Polda Sumatera Barat tidak pernah terjamah Hukum, berdasarkan informasi yang dihimpun ada anaknya dekat dengan petinggi polri di Mabes Polri sehingga selalu menemukan jalan buntu untuk ketua tersebut di tindak,menurut hukum yang ada di negara ini.

 

lain hal apa yang di sampaikan oleh Syafarial (51th) kepada awak media ini, bahwa dia bersama anggota koperasi lainnya siap membuktikan apakah memang benar dia tersebut kenal hukum.

 

“Saya bersama tim pengacara kami Kasmanedi hari ini Minggu(13/4) telah melaporkan Pengurus Koperasi yaitu Ketua, Sekretaris dan Bendaharanya kepihak kepolisian dengan Laporan Polisi nomor LP/B/65/IV/2025 dengan dugaan Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan” terang yang biasa akrab di panggil bang Apar.

 

Pengecara Pelapor dan juga sebagai anggota Koperasi Kasmanedi terpantau turut hadir dalam proses pelaporan tersebut menyampaikan bahwa sangat mengapresiasi kinerja polres dalam menerima laporan timnya.

 

“Kami bersyukur dan berterima kasih sekali hari ini Polres Pasaman Barat menerima laporan kami, dan kami berharap penyidik yang ditunjuk nanti dapat bekerja secara profesional dan proposional dalam memproses laporan kami tersebut walaupun ketua KUD sekalipun” pinta Advokat Kasmanedi melalui media ini.

 

Kasmanedi menambahkan bahwa dalam laporan yang di laporkan dugaan penggelapan sebesar lebih kurang Rp.7..749.274.177,- yang di hitung dari hasil tambahan bulan November 2023 sampai dengan April 2024 tidak ada di laporkan dalam LPJnya dan hasil Januari  s/d Maret 2025 tidak ada diberikan hak plasma kepada anggota petani melainkan hasilnya di gunakan untuk kegiatan RAT di luar daerah.

Sebelumnya dalam media ini memberitakan bahwa Kasmanedi telah mengingatkan dalam somasi terbukanya kepada Ketua KUD PSM Maligi untuk dapat mengklarifikasi terhadap dugaan penggelapan yang di lakukannya dalam acara Rapat Anggota Koperasi di Hotel Maninjau Minggu 23 Maret 2025 yang membuat Laporan Auditor Independen publik diduga fiktif sebesar Rp.5.445.139.090,-

 

Selain itu juga selama ini pengurus tidak pernah merapatkan dengan anggota tentang biaya-biaya yang akan di ambil dari hasil plasma kami seperti biaya  notaris, biaya beban lawyer, biaya perkara hukum, beban keamanan dan lucunya ada biaya penangkapan pencuri dan mengakut BB padahal sampai saat ini tidak pernah perkara tersebut sampai kepengadilan malahan kalau ada uang hasil damainya tidak jelas kemana rimbanya.

 

Ditempat terpisah saat media ini ingin mengkoramsi kepada ketua KUD Elta Elvia Suharni di hubungi tidak menjawab terhadap ada laporan terhadap dirinya tersebut dan apakah benar dia kebal hukum serta ada petinggi di mabes yang menjaganya.

 

Pewarta:Zul Efendri

Editor.   :Redaksi Sumbar

Berita Terkait

Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Kecamatan Ranah Batahan dan Rimbo Canduang Pasbar Diduga Masih Berlangsung
Hotman Paris Tidak Berdaya Hadapi Kuasa Hukum Razman Nasution di Persidangan
Telah Terwujudnya Harmoni dan Pemulihan Pada Keadaan Semula, 2 Perkara Disetujui Penghentian Penuntutannya
Satuan Resnarkoba Polres Pasaman Barat Ringkus Pengedar Sabu-Sabu di Jorong Silaping Nagari Batahan
Tim Gabungan Dit Resnarkoba Polda Sumbar dan Polsek Kinali Pasbar Ringkus Pengedar Ganja Kering
Polres inhil dan BC Tembilahan, gagalkan penyeludupan sabu 3 kg jaringan Internasional 
Pimpinan ponpes di kemuning, cabuli mantan muridnya 
Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Judi Online Internasional 1XBET, 9 Tersangka Diamankan

Berita Terkait

Senin, 14 April 2025 - 18:39

DIDUGA MENGGELAPKAN DANA PLASMA, ELTA ELVIA SUHARNI, DKK DILAPORKAN KE POLISI.

Minggu, 13 April 2025 - 04:52

Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Kecamatan Ranah Batahan dan Rimbo Canduang Pasbar Diduga Masih Berlangsung

Jumat, 21 Maret 2025 - 15:05

Hotman Paris Tidak Berdaya Hadapi Kuasa Hukum Razman Nasution di Persidangan

Jumat, 21 Maret 2025 - 14:31

Telah Terwujudnya Harmoni dan Pemulihan Pada Keadaan Semula, 2 Perkara Disetujui Penghentian Penuntutannya

Kamis, 13 Maret 2025 - 23:00

Satuan Resnarkoba Polres Pasaman Barat Ringkus Pengedar Sabu-Sabu di Jorong Silaping Nagari Batahan

Minggu, 2 Maret 2025 - 12:37

Tim Gabungan Dit Resnarkoba Polda Sumbar dan Polsek Kinali Pasbar Ringkus Pengedar Ganja Kering

Jumat, 28 Februari 2025 - 09:27

Polres inhil dan BC Tembilahan, gagalkan penyeludupan sabu 3 kg jaringan Internasional 

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:02

Pimpinan ponpes di kemuning, cabuli mantan muridnya 

Berita Terbaru