Faktaberita,Online,PASAMAN BARAT— Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Silaping, Kecamatan Ranah Batahan, dan rimbo canduang kecatan Pasaman,Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, diduga masih terus berlangsung meskipun bertentangan dengan hukum.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, sekitar 15 unit alat berat jenis ekskavator terlihat terus mengeruk bantaran Sungai Batahan. Padahal, sungai tersebut sehari-harinya dimanfaatkan masyarakat untuk kebutuhan sehari-hari seperti mandi dan mencuci pakaian.dan ada 2 unit alat berat jenis ekskavator stembay di rimbo canduang untuk memulai penambangan emas ilegal, Nagari Lingkua Aua,kecamatan Pasaman,
Salah seorang warga Pasaman Barat, Efi (38), membenarkan bahwa aktivitas tambang emas ilegal itu masih berlangsung tanpa ada penindakan tegas dari aparat penegak hukum.
“Jika dibiarkan, hal ini akan merusak ekosistem lingkungan. Apalagi, sungai tersebut digunakan warga untuk mandi dan aktivitas lainnya,” ujar Efi,minggu, (13/4).
Ia menambahkan, kegiatan penambangan ilegal tidak hanya mencemari air sungai, tetapi juga merusak sempadan sungai akibat pengerukan berlebihan.
“Pengerukan yang dilakukan telah mengubah morfologi sempadan sungai dengan membentuk bukit-bukit dari tumpukan hasil galian,” lanjutnya.
Efi berharap para pemodal dan pelaku tambang ilegal dapat ditindak secara tegas dan perlu adanya pengawasan berkelanjutan dari berbagai pihak.
“Jika terus dibiarkan, kerusakan lingkungan dan bencana alam hanya tinggal menunggu waktu. Aktivitas ilegal ini sudah berlangsung selama bertahun-tahun,” katanya.
Menurutnya, penertiban yang pernah dilakukan oleh aparat hukum tidak memberikan efek jera. Saat aparat turun ke lokasi, alat berat tidak ditemukan, namun setelah mereka pergi, aktivitas kembali berjalan seperti biasa.
Informasi lain menyebutkan, para pelaku tambang emas ilegal di Silaping diduga bekerja secara berkelompok dan mendapat dukungan dari pihak-pihak yang memiliki kekuatan modal dan pengaruh.
Aktivitas penambangan ini tersebar di sejumlah lokasi, seperti Jorong Silaping Baru, Jorong Rao-Rao, dan Jorong Paninjauan, yang berada di wilayah Kecamatan Ranah Batahan.
Sementara itu, Bupati Pasaman Barat, Yulianto, membenarkan maraknya aktivitas tambang emas ilegal di daerahnya. Ia menyatakan akan segera mengambil langkah konkret untuk menangani kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal tersebut, pasca pelantikannya pada 25 Mei 2025 lalu.
“Saya telah berkoordinasi dengan anggota DPRD Provinsi Sumbar untuk menindaklanjuti persoalan ini agar kerusakan lingkungan tidak semakin merugikan masyarakat,” ujar Yulianto.
Ia juga menyatakan akan turun langsung ke lapangan bersama aparat penegak hukum dan pihak terkait untuk memeriksa lokasi-lokasi yang diduga menjadi titik aktivitas PETI.
“Kami akan meninjau dan mengajak semua pihak agar bekerja sesuai aturan dan tidak melanggar hukum,” tegasnya.
Di sisi lain, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Barat turut menyoroti keberlanjutan aktivitas PETI di Pasaman Barat.
Direktur Eksekutif WALHI Sumbar, Wengki Purwanto, menyebut keberlanjutan tambang ilegal merupakan bentuk kegagalan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka.
“Pembiaran terhadap tambang ilegal hanya akan menambah akumulasi krisis lingkungan, mengancam keselamatan masyarakat, dan menimbulkan kerugian negara,” kata Wengki.
Ia menilai, laporan yang terus muncul terkait PETI menunjukkan bahwa aktor intelektual di balik aktivitas tersebut tidak tersentuh hukum.
“Pelaku utama di balik penggunaan alat berat dan distribusi BBM untuk tambang ilegal sebenarnya tidak sulit diungkap jika aparat penegak hukum benar-benar serius dan berani menindak tegas,” ujarnya.
Wengki juga menambahkan bahwa pembiaran terhadap kejahatan lingkungan ini merupakan bentuk pembangkangan terhadap konstitusi, merusak mental generasi muda, dan mempercepat terjadinya krisis nasional.
“Kejahatan lingkungan yang terus terjadi merupakan cerminan kegagalan bupati, gubernur, kapolres, hingga kapolda dalam menjalankan amanah dan tugas mereka,” pungkasnya.
Pewarta:Zul Efendri
Editor. :Redaksi Sumbar