Foto ilustrasi
Kab, Tangerang-FBO.
Kades Wanakerta Kecamatan Sindangjaya Kab, Tangerang beberapa waktu yang lalu ditangkap Polda Banten dan telah ditetapkan sebagai tersangka, terkait dugaan pemalsuan dokumen otentik (sertifikat tanah-red) warganya, kini viral kembali pasalnya beredar di berbagai media sosial (fb dan ig) Tumpang Sugian bebas berkeliaran.
Seperti diunggah oleh akun FB Info Ternymbung yang menuliskan caption sebagai berikut. Kades Wanakerta Tumpang Sugian sempat mengajukan penangguhan penahanan karena kondisinya yang sakit usia ditahan karena memalsukan sertifikat milik warga, namun warga mendapati Tumpang Sugian kini justru bebas berkeliaran… Boleh kembali ditindak nihh pak @polda.banten.
Ada lagi akun Facebook Netizen Berbagai. Dan akun Instagram @faktanyaini_ menuliskan caption seperti ini. Lagi viral! Kades Wanakerta Tangerang udah ngambil tanah rakyat, sekarang izin sakit diduga langsung bebas.
Awak media pun mengkonfirmasi kepada Kabid Humas Polda Banten. Kombes Pol Didik Hariyanto, atas viralnya kades Wanakerta (Tumpang Sugian) diberbagai media sosial (fb dan ig), terkait bebas bersyarat atas penangguhan penahanan kades Wanakerta, beliau (Kombes Pol Didik Hariyanto-red) mengatakan silahkan ditanyakan ke humas pengadilan karena saya belum monitor…saya cek ke penyidiknya ujar kabid humas Polda Banten, kepada awak media faktaberita online Rabu 16 Oktober 2024.
Awak mediapun mencoba mengkonfirmasi kepada Camat Sindangjaya., H. Galih Prakosa, via WA (WhatsApp) namun awak media belum mendapat tanggapan dari Camat Sindangjaya.
Untuk diketahui sebelumnya awak media mendapatkan informasi dari salah satu kades di wilayah kecamatan Rajeg, bahwa Kades Wanakerta (Tumpang Sugian-red) telah bebas bersyarat dengan mengajukan penangguhan penahanan.
[Red/Har]