faktaberita.online Tanimbar, – Polda Maluku, Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar, Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) telah berhasil melakukan penangkapan dan penahanaan terhadap Tersangka Persetubuhan terhadap Anak, Sabtu (28/10/23) malam.
Penangkapan dan Penahanan tersebut bermula ketika salah satu Keluarga korban mendatangi SPKT Polres Kepulauan Tanimbar untuk melaporkan dugaan Tindak Pidana Persetubuhan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : B/67/X/2023/SPKT/POLRES KEPULAUAN TANIMBAR, tanggal 25 Oktober 2023. yang diduga dilakukan oleh Pelaku SDF (18) terhadap Korban yang merupakan Ponakannya MM (17).
Kejadian tersebut berawal pada hari Senin, tanggal 25 Oktober 2023 sekitar Pukul 13.30 Wit, ketika pelaku sedang mengendarai kendaraan Jenis Mobil Minibus (Inova) dan menghampiri korban yang baru pulang Sekolah. Karena Korban tidak ingin mengikuti keinginan Pelaku untuk masuk kedalam Mobil, Pelaku pun memaksa Korban dengan cara memegang leher korban dan mendorong korban hingga masuk kedalam Mobil.
Selanjutnya Pelaku pun mengendarai kendaraan tersebut menuju ke Pantai Weluan. Saat tiba, Pelaku melakukan pemaksaan dengan mencium korban sambil mengancam untuk tidak beritahukan kepada siapapun. Setelah beberapa jam kemudian, pelaku kembali mengendarai kendaraannya itu menuju rumah Saudaranya. Setelah tiba, Pelaku memaksa korban bersamanya masuk kedalam rumah saudaranya tersebut hingga masuk di dalam salah satu kamar, pelaku pun langsung melakukan aksi bejatnya terhadap diri korban.
Akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh Tersangka SDF (18) terhadap diri Korban, Korban MM (17) pun sempat dilarikan ke RSUD PP. Magreti dan dirawat selama 2 (dua) hari.
Hingga dengan saat ini, Penyidik Polres Kepulauan Tanimbar telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi hingga pelaku. Dalam keterangannya, pelaku mengakui bahwa dirinya telah melakukan perbuatan Persetubuhan terhadap diri Korban sebanyak 2 (dua) kali yang bertempat di rumah Saudaranya tersebut.
Perbuatan Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 81 Ayat (1) Ayat (2) dan Undang-Undang Nomor. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sementara itu kepada Media Humas, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar AKP Handry Dwi Azhari, S.T.K.,S.I.K. menjelaskan bahwa dengan dilakukan penetapan tersangka lebih awal, dilakukan Gelar perkara sehinga dapat menentukan dan atau menetapkan Pelaku menjadi Tersangka, barulah setelah itu dilakukan penahanan Tersangka di Rutan Polres Kepulauan Tanimbar.
“Saat ini Pelaku SDF (18) sudah dialihkan statusnya menjadi Tersangka dan kami telah melakukan penahanan terhadap Tersangka SDF (18) di Rutan Polres Kepulauan Tanimbar” ungkap Kasat.
Selain itu, Kasat juga menambahkan bahwa Sat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar berkomitmen dalam penegakan hukum, terutama terhadap Pelaku Asusila yang belakangan ini cukup tinggi kasusnya di Wilayah Hukum Polres Kepulauan Tanimbar.
“Sehinga diharapkan bagi Warga Kabupaten Kepulauan Tanimbar agar mengawasi betul anak-anak kita untuk menghindari hal-hal yang menjadi target para Pelaku” sambungnya.(JKFBO)