Faktaberita.Online-Muratara/Sumsel
Mirisnya pendidikan dan ketersediaan lapangan kerja, membuat masyarakat Muratara melakukan kegiatan yang melanggar hukum,bahkan bertentangan dengan hukum.
Salah satunya, Seorang Petani Eteng Asmana (34) warga Desa Jadi Mulya 1, Kecamatan Nibung, Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan, ditangkap jajaran Polsek Nibung, diduga melakukan tindak pidana menjual narkotika jenis sabu yang dikendalikan dari sebuah pondok.
Terduga pengedar dan penjual narkotika jenis sabu ini ditangkap di sebuah pondok di Desa Jadi Mulya I, Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara, Senin (24/7/2023) sekitar pukul 15.45 wib.
Dari penangkapan tersebut berhasil diamankan barang bukti berupa 17 plastik klip yang berisi kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu, satu unit timbangan digital warna hitam merk pocket scale, satu unit HP Merk infinic warna hijau. Satu kotak kaleng warna Kuning Merk Heiker, satu potong Pipet (Skop) dan uang tunai Rp. 4 juta.
Kapolres Muratara, AKBP Koko Arianto Wardani, S.ik, MH didampingi Kapolsek Nibung, AKP Yundri, SH.MH dan Kasi Humas, AKP Baruanto AS ,mengatakan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya transaksi penjualan Narkoba di Desa Jadi Mulya 1 Kecamatan Nibung Kabupaten Muratara. Kemudian Kapolsek Nibung AKP Yundri, SH, MH, memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Jumar Bolivar, SH bersama team melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar bahwa sering terjadi transaksi jual beli Narkoba di sebuah pondok yang berada di kebun karet di Desa Jadi Mulya 1 Kecamatan Nibung Kabupaten Muratara.
Kemudian Kanit Reskrim bersama team melakukan penangkapan terhadap tersangka. Kemudian dilakukan pengeledahan badan dan pengeledahan pondok yang ditemukan barang bukti.
Dan diakuinya bahwa semua barang- barang tersebut adalah miliknya, kemudian team membawa tersangka ini dan semua barang bukti yang didapat itu ke Mapolsek Nibung.
Pewarta : Kaperwil Sumsel.