FAKTA BERITA.COM
BONE – Kejaksaan Negeri Bone melalui siaran pers menyampaikan telah resmi menahan tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan dan pemalsuan dokumen, Ipda SA.
“Pada hari Selasa tanggal 18 Juli 2023.bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Bone telah dilaksanakan Penyerahan Tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Polres Bone ke JPU Kejari Bone atas nama tersangka berinisial SA,” ungkap, Kasi Intel Kejari Bone, Andi Khaeril Ahmad SH., MH.
Ia melajutkan, adapun JPU Kejari Bone melakukan Penahanan Rutan terhadap tersangka SA untuk 20 hari ke depan, dimana tersangka dititipkan di Lapas Kelas II A Watampone.
“Terhadap tersangka SA dilakukan penahanan rutan karena telah memenuhi syarat subyektif dan syarat objektif penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 KUHAP,”
lanjutnya. Selanjutnya, JPU akan segera menyiapkan surat dakwaan dan administrasi pelimpahan untuk dilimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Negeri Watampone untuk disidangkan.
Pasal yang disangkakan terhadap Tersangka SA yakni Pasal 266 Ayat (2) KUHP atau Pasal 378 KUHP,” tutupnya. Korban kasus penipuan dan Penggelapan, SR meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar menahan tersangka, Ipda SA pada saat tahap dua.
SR mengaku pernah menerima ungkapan yang bernada ancaman dari pihak tersangka. Sehingga dirinya merasa terancam keselamatan jika tersangka tak ditahan kurungan.
Dulu kan waktu penetapan tersangka hingga P-21 di penyidik ditangguhkan penahanannya.
Saya pernah menerima nada ancaman, ada bukti rekamannya. Makanya saya bermohon ke JPU untuk tahap dua ditahan pelaku,” ungkapnya.
Sementara Kuasa Hukum Korban, Mukhawas mengatakan, terkait dengan penahanan tersangka, pihaknya khawatir hal-hal yang bisa saja terjadi.
“Seperti melarikan diri, sehingga kami dari pendamping hukum SR meminta kepada JPU untuk tidak mengambil resiko. Kami meminta hukuman badan, yaitu penahanan penjara,” tukas, Mukhawas. Oknum Polisi, Ipda Sainal Abidin yang dilaporkan terkait dengan kasus dugaan tindak pidana penipuan dan pemalsuan dokumen masuk tahap dua siang ini, Selasa (18/07/23).
Penyidik Reserse Umum (Resum) Satuan Reskrim Polres Bone menyerahkan barang bukti dan tersangka ke kejaksaan.
Diberitakan sebelumnya, Layaknya seorang wanita pada umumnya, SR (39) menyambut bahagia saat Ipda SA didampingi keluarga menemui pihak keluarganya untuk melakukan prosesi lamaran dengan adat bugis.
Setelah lamaran diterima, kedua calon pengantin ke Kantor Urusan Agama (KUA) untuk mengurus kelengkapan administrasi pernikahan.