FaktaBerita.com
PALOPO – Diduga Edarkan Sabu, Satuan Reserse Narkoba Polres Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel) Tangkap Emak-Emak berinisial IN.
IN (51), salah satu warga Kelurahan Luminda, Kecamatan Wara Utara, Palopo ditangkap lantaran diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.
Kasi Humas Polres Palopo AKP Supriadi mengatakan, penangkapan IN merupakan hasil dari pengembangan kasus sebelumnya.
Sebelum penangkapan IN, 1 orang pria inisial PO (41) diringkus usai membeli sabu yang diedar dari IN.
“adapun lokasi penangkapan PO, di Jl Andi Pangeran, pengembangan kemudian dilakukan dan berhasil menangkap IN di rumahnya,” ujar Supriadi, Senin 19 Juni 2023.
Saat penangkapan terhadap IN, barang bukti dua sachet sabu dan uang RP 200 disita diduga hasil dari penjualan barang haram itu.
Juga mengamankan lima sachet kosong, satu sachet kristal bening ukuran besar dan satu plastik warna kuning,” terangnya.
Sebelumnya, terduga pelaku PO ditangkap saat mengendarai sepeda motor melintas di Jl Andi Pangeran, Kelurahan Luminda, Kecamatan Wara Utara, Palopo.
Penangkapan PO, kata Supriadi, berawal dari informasi dari masyarakat yang resah dengan seringnya transaksi di wilayah itu.
Dua pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Palopo.
“Terhadap PO, kami kenakan pasal 112 ayat (1) subs pasal 126 huruf (a) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” kata Supriadi.
“Untuk IN kami sangkakan pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 huruf (a) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.