Faktaberita.Online-Sumareta Utara.
Personel Reskrim Polsek Bilah Hulu menangkap satu orang warga Sigambal Kecamatan Rantau Selatan, lantaran menjual narkoba jenis sabu. Sabtu, (20/05/2023).
Pelaku YH alias Sultan (18) ditangkap dari Lingkungan Aek Riung Kelurahan Sigambal Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu. Selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa lima bungkus plastik klip berisi kristal diduga sabu, delapan bungkus plastik klip kosong, uang tunai Rp 135.000 dan satu unit handphone android.
Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hasudungan Hutajulu, melalui Kapolsek Bilah Hulu AKP Ramses Pangihutan Panjaitan menerangkan, sore tadi pihaknya mendapat informasi dari masyarakat terkait peredaran gelap narkotika jenis sabu.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti. Tim opsnal dipimpin langsung Kanit Reskrim Ipda Sarwedi Manurung melakukan penyelidikan dengan cara under cover buy.
“Pada saat pelaku hendak memberi narkotika jenis sabu-sabu, tim langsung mengamankan pelaku,” jelas Kapolsek.
Kepada polisi, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang rencananya akan dijual. Pelaku juga menerangkan, telah dua Minggu menggeluti pekerjaan tersebut dan berhasil meraup keuntungan sebesar Rp 100.000 per harinya.
Dan untuk narkotika sabu diperoleh dari warga di lokasi tersebut inisial WU. Dari situ, Polisi pun melakukan pengembangan, namun tidak menemukan orang yang dimaksud.
“Pelaku dan barang bukti langsung kita bawa ke Polsek Bilah Hulu guna proses lebih lanjut,” pungkasnya.
Pewarta : Julip Ependi