Dua Pelaku Pengeroyokan Di Kampis Makale Di Amankan Sat Resmob Polres Tana Toraja

Fakta Berita Online. Tator

Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tana Toraja berhasil mengamankan dua orang pelaku pengeroyokan yang terjadi di Lorong Kampis, Kelurahan Tondon Mamullu, Kecamatan Makale, Tana Toraja.

 

Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Resmi korban di SPKT Polres Tana Toraja pada Hari Jumat Tanggal 19 Mei 2023.

 

Saat dikonfirmasi, Kapolres Tana Toraja AKBP Malpa Malacoppo, M.H., S.I.K., M.I.K. membenarkan adanya penangkapan dua orang terduga pelaku pengeroyokan itu.

 

Malpa Malacoppo mengatakan, usai mendapatkan laporan tersebut, Kanit Resmob Sat Reskrim Polres Tana Toraja, Aiptu Sri Wahyu

langsung menuju ke lokasi, dan berhasil mengamankan salah seorang terduga pelaku berinisial IG (20).

 

“Namun seorang pelaku lainnya sempat melarikan diri, kemudian anggota Resmob terus melakukan penyelidikan,” jelas Malpa Malacoppo, Sabtu (30/05/2023).

 

Kemudian pada hari jumat 29 Mei 2023 kemarin, sekitar pukul 10.00 Wita, lanjut Kapolres Tana Toraja, tim Resmob mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku berinisial MA (42) yang sedang berada di kost-kostsanya di Kelurahan Tondon Mamullu, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja.

 

“Anggota kembali mengamankan terduga pelaku lainnya dan langsung membawanya ke Mako Polres Tana Toraja untuk dilakukan Interogasi,” ujarnya.

 

Diketahui, aksi pengeroyokan itu terjadi secara tiba-tiba, dimana sekelompok pemuda yang jumlahnya tidak diketahui mendatangi tempat kostnya, dan langsung melakukan pengeroyokan secara membabi buta terhadap korban.

 

Selvi, salah seorang saksi mata mengakui, bahwa dirinya pernah menjalin hubungan pacaran dengan lelaki IG, sehingga merasa cemburu terhadap korban, dan melakukan penganiayaan bersama-sama terhadap korban.

 

Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami luka lecet pada bagian dada, luka lecet pada bagian kaki kanan, serta luka memar pada badan bagian belakang. Selanjutnya korban melaporkan ke pihak Polres Tana Toraja gunadilakukan proses hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *