FaktaBerita.Online, Sidrap
HA yang merupakan anggota DPRD, warga Kelurahan Wette’e, Kecamatan Panca Lautang, Kabupaten Sidrap, dari partai PKS Sidrap ditangkap bersama rekannya inisial, A (57). karena sedang menggunakan obat terlarang jenis sabu, Senin 9 Mei 2023.
Kasi Humas Polres Sidrap AKP Zakariah mengatakan, selain menangkap HA dan A, juga mengamankan satu saset sabu.
“Barang bukti lainnya, 3 batang pipa kaca pirex, 3 korek api gas, 1 alat isap berupa bong, dan 1 plastik bening beserta tisu,” ungkapnya, Kamis 11 Mei 2023.
Penangkapan keduanya, lanjut Zakariah, berawal dari personel Satres Narkoba Polres Sidrap mendapat informasi dari masyarakat.
Saat penangkapan, keduanya sedang mengkonsusi sabu,” katanya.
Atas perbuatan mereka, kedua terduga pelaku disangkakan pasal 127 dan atau 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun penjara atau lebih,” imbuhnya. (*)