FaktaBerita.Online, Sulsel
Mantan Bupati Takalar, Syamsari Kitta memenuhi panggilan penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulsel, Kamis (11/05).
Dimana, Syamsari diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi penetapan harga jual tambang pasir laut di Galesong Utara, Kabupaten Takalar tahun 2020.
Informasi yang diterima team KabarMakassar yakni Syamsari Kitta diperiksa secara tertutup selama lima jam di bagian Pidana Khusus, dari jam 09.00 Wita hingga pukul 14.00 Wita. Usai pemeriksaan, Ketua DPW Partai Gelora Sulsel itu langsung meninggalkan kantor Kejaksaan.
Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soertami mengatakan Syamsari Kitta perna diperiksa sebagai saksi.
“Pernah Diperiksa sebagai saksi. Tapi kalau pemeriksaan hari ini, saya belum dapat info dari penyidik,” singkatnya.
SKoordinator Badan Pekerja Komite Masyarakat Anti Korupsi (KMAK) Sulselbar, Djusman AR mendukung penuh langkah Kejati Sulsel memeriksa Syamsari Kitta.
Menurutnya, tanpa mengabaikan azas praduga tak bersalah, maka penyidik sudah selayaknya mememeriksa Syamsari terkait perannya dalam pengurangan nilai harga jual tambang pasir laut.
Karena bagaimana pun, kata Djusman, keputusan untuk menurunkan harga itu, pasti atas sepengetahuan bupati. Dan juga harus di dalami, apakah ada para oknum oknum itu, menerima manfaat dari pengurangan harga tambang pasir laut.
“Sepanjang penegakan hukum dilakukan profesional dan proposional, maka siapa pun yang terlibat harus diseret ke hadapan hukum, jangan ada keraguan menetapkan teraangka” tegas Djusman.
Diketahui, kasus yang telah menyeret tiga orang tersangka itu, kini menjadi atensi Kejati Sulsel. Dimana, PT Banteng Laut mengembalikan kerugian negara Rp 480 juta dengn total kerugian yang telah dikembalikan PT Alefu Karya Makmur dan PT Banteng sebesar Rp 7,1 miliar setara dengan total kerugian negara yang dilakukan auditor Inspektorat Sulsel.