Mantan Pendamping Desa Minta Pendamping Desa Harusnya diberikan Teguran Tanpa Harus di PHK 

Uncategorized103 Dilihat

 

FaktaBeritaOnline, Manokwari – Anggota DPD-RI Perwakilan Papua Barat yang juga Mantan Pendamping Desa mengharapkan agar Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto untuk mempertimbangkan kembali putusan yang dikeluarkan yaitu pemutusan kontrak bagi pendamping yang terbukti sebagai calon anggota legislatif (caleg) dalam Pemilu 2024 Baik caleg DPR-RI, DPD RI, DPR Prov dan DPR Kab/ Kota.  Jumat (14/03/2025)

 

Menurut Senator Yance Samonsabra sejak Tahun 2018 ke bawah, saat di tangani Satker Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) tingkat Provinsi. Pendamping Desa dilarang untuk terlibat dalam partai bahkan menjadi pengurus partai politik hingga menjadi caleg dengan Konsekuensi berhenti atau di berhentikan, hal ini telah tegaskan saat proses perekrutan.

 

” Keputusan Menteri Desa PDT sepertinya yang dikeluarkan perlu dipertimbangkan dengan baik, Saya ingat tahun 2018 saat TPP di tangani oleh Satker PMD Provinsi betul-betul ditegaskan saat mendaftar untuk tidak boleh terlibat atau menjadi pengurus partai politik, karena akan diberhentikan. ” Tegas Yance

 

Sejak Tahun 2019, Pendamping Desa di tangani langsung oleh Kementerian Desa PDTT RI sampai saat ini, Pendamping Desa tidak lagi menjalankan fungsi dan tugasnya dalam pendampingan. Namun Pendamping Desa di bawah untuk menjadi anggota partai politik tertentu, hingga pendamping desa di minta untuk ikut menjadi calon anggota legislatif (caleg) dalam Pemilu 2024.

 

” Tahun 2019 sejak Pendamping Desa ditarik kembali ke Kemendes PDT saat itu Pendamping Desa di bahwa untuk menjadi anggota partai tertentu, fungsi dan tugasnya dalam pendampingan tidak dijalankan. Karena mereka diminta untuk menjadi caleg pada pemilu Tahun 2024″ Ungkap Senator Yance

 

Senator Papua Barat yang juga Mantan Pendamping Desa ini mengharapkan agar kementerian Desa PDT dapat mempertimbangkan keputusan ini, Dengan memberikan kesempatan atau surat pernyataan untuk Pendamping Desa harus keluar dan tidak terlibat bahkan menjadi anggota partai politik. Sehingga kalau di dapatkan masih ada yang terlibat bahkan menjadi Pengurus partai politik akan diberhentikan. Ini kesalahan Menteri Desa sebelumnya yang memberikan ruang dan menjaminkan untuk pendamping desa yang mengikuti calon anggota legislatif.

 

” Harusnya diberikan Kesempatan dengan membuat surat pernyataan untuk keluar dan tidak terlibat menjadi pengurus partai politik, mereka ini sebelumnya di jaminkan akan dikontrak kembali untuk yang caleg tahun 2024.” Tegas Yance Samonsabra

 

***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *