Kab, Tangerang-FBO.
Adanya pelaporan kepolisian (Undangan Wawancara Klarifikasi perkara) terhadap 4 (empat) warga Kp. Cisalak Rt. 400/002, desa Cireundeu Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang. Handoko, S. J., S. H, M.H., akan memberikan pendampingan hukum, pasalnya ke 4 (empat) warga tersebut telah disangkakan dengan Pasal 160 KUHP (penghasutan) dan atau Pasal 63 UU No. 38 tahun 2004 (menutup jalan umum), sebagaimana disebutkan dalam Laporan Informasi Nomor: LI / 9 / I / RES. 1.24. / 2025 /Reskrim, tanggal 09 Januari 2025 dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP. Lidik / 27 / I / RES. 1.24 / 2025 / Reskrim tanggal 09 Januari 2025, apa lagi setelah terlapor atas nama Upang mengkonfirmasi laporan tersebut masih dalam Lidik (berlanjut) ujar Handoko.
Sebagaimana wujud nyata pemerintah dalam pemberian bantuan hukum kepada warga negara (warga tidak mampu). Merupakan wujud nyata dari implementasi sebagai negara hukum, pun begitu juga dengan advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu ujar Handoko.
Dalam surat pernyataan penolakan pengadaan peluasan lahan TPU tersebut ditandatangani oleh 40 (empat puluh) warga Kp. Cisalak Rt. 004/002, desa Cireundeu Kec, Solear namun yang dilaporkan hanya empat orang (Upang, Kodir, Heru Sumantri dan Asmawati) dan ini menjadi pertanyaan besar ada apa dengan penolakan warga hingga Kades Cireundeu membuat laporan kepolisian dan hal tersebut bentuk kriminalisasi atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan terhadap warganya pungkas Handoko, S.J., S.H. M.H.
Kodir salah satu warga yang dilaporkan ke polisi mengatakan saat dirinya dimintai klarifikasi oleh penyidik (Polisi) Kades Cireundeu telah membuat laporan bahwa warga yang menolak pengadaan lahan TPU tersebut telah dituduh melakukan provokasi dan diminta membawa dokumen tanah, kami (Kodir, Upang, Heru Sumantri dan Asmawati) heran kami melakukan aksi penolakan terkait perluasan TPU, bukan menguasai atau merampas dan menyerobot tanah negara ujar Kodir, dengan adanya pelaporan tersebut dirinya bersama dengan yang lain merasa telah di kriminalisasi atas tuduhan provokasi untuk itu saya bersama-sama dengan terlapor lainnya akan mencari keadilan pungkasnya.
Kami akan membuat laporan dan menyerahkan bukti-bukti dugaan mark up (penggelembungan harga nilai objek tanah TPU Kp. Cisalak Rt. 004/002, desa Cirendeu Kec, Solear) kepada Kejaksaan Tinggi Banten agar memeriksa pihak-pihak yang namanya akan kami lampirkan dalam laporan tersebut ujar Kodir kepada awak media Jum’at 14 Maret 2025.
Handoko S.J., S.H,M.H., menambahkan adanya penolakan dan penutupan jalan oleh warga adalah bentuk aksi menyalurkan aspirasi dan hal tersebut sah-sah saja selagi aksi tersebut tidak anarkis dan satu hal yang pasti bahwa siapapun yang melakukan demonstrasi tidak dengan anarkis sah dilindungi secara konstitusional ujar Handoko.
Pewarta: Haryanto.