Faktaberita.Online-Muratara/Sumsel
Bihadi Asrun (37) terpaksa dijebloskan ke balik jeruji Polres Muratara. Petani warga Dusun IV Desa Lesung Batu, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara, Provinsi Sumatera Selatan ini diduga mengedarkan Narkoba. Sat Res Narkoba Polres Muratara meringkus
Tersangka Bihadi Asrun pada Rabu, 23 Agustus 2023, sekitar pukul 10:00 WIB, di sebuah pondok yang terletak di Desa Lesung Batu Muda, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara.
Dari penangkapan, Polisi mengamankan Barang Bukti (BB) diantaranya, 2 buah plastik klip bening yang diduga berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 1,18 gram, 11 bal plastik klip ukuran kecil, 1 unit ponsel merek VIVO, 1 unit timbangan digital, 5 buah sekop pipet plastik, 1 bal plastik klip bening ukuran sedang, 2 buah kartu SIM card, 10 buah korek api gas, 4 buah bong (alat hisap Shabu).Selanjutnya Uang tunai sebesar Rp. 1.110.000,-, 2 buah tas kecil, 3 buah plastik klip ukuran besar.
Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani, SIK, MH, didampingi Kasat Res Narkoba AKP Johny Martin, SH, melalui Kasi Humas AKP Baruanto, AS, membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Tersangka dan BB sudah diamankan guna dilakukan pengembangan Penyidikan,” ujar Mantan Kapolsek Lubuklinggau Utara.
Mantan Kanit Reskrim Polsek Lubuklinggau Timur ini menerangkan, kronologi penangkapan bahwasanya Polisi Sat Res Narkoba Polres Muratara menerima informasi, pada hari Selasa, 22 Agustus 2023, tentang transaksi jual beli Narkotika di pondok di Desa Lesung Batu Muda.
Selanjutnya, pada hari Rabu, 23 Agustus 2023, tim Opsnal Sat Res Narkoba yang dipimpin Kasat Res Narkoba AKP Johny Martin, SH, menyelidiki kebenaran informasi tersebut. Setelah cukup bukti permulaan, tim Opsnal langsung menggerebek pondok tersebut dan berhasil menemukan barang bukti serta menangkap pelaku. “Tersangk ditangkap tanpa perlawanan,” tegasnya.
Polres Muratara berkomitmen memberantas peredaran Narkotika di Bumi Beselang Serundingan, karena dampak negatif sangat berbahaya merusak generasi muda.
“Semoga penangkapan tersangka Bihadi Asrun ini memberikan efek jera dan menyadarkan para pelaku lainnya supaya segera sadar dan bertaubat.
“Jika BB sabu shabu seberat 1,18 (Satu Koma Delapan Belas ) Gram ini, maka Sat Res Narkoba Polres Muratara sudah dapat menyelamatkan anak bangsa Indonesia sekurangnya 100 (Seratus) Jiwa,” ungkapnya.
Red : Kaperwil Sumsel/humas