2 hari berturut PN Palembang digeruduk Mahasiswa

Daerah175 Dilihat

Faktaberita.Online-Palembang/Sumsel

Puluhan Pemuda yang mengatasnamakan Koalisi Peduli Pendidikan Sumatera Selatan menggelar aksi massa di kantor PN Palembang. Selasa, (22/08/23).

Aksi Mahasiswa ini menyampaikan aspirasi terkait Penetapan Tersangka

Koordinator Aksi, Ibrahim menyampaikan tuntutan antara lain:

Mendesak dan Meminta kepada Kepala Pengadilan Negeri Palembang untuk memberikan Atensi yang lebih terhadap Perkara Praperadilan dengan Nomor : 22/Pid.Pra/2023/PN.PLG, terutama hakim yang menangani Perkara ini.

Meminta kepada Kepala Pengadilan Negeri Palembang untuk mengusut tuntas kasus ini dan Memulihkan hak Pemohon dalam kedudukan dan harkat serta martabatnya.

Meminta kepada hakim Pengadilan Negeri Palembang yang menangani Perkara Praperadilan dengan Nomor : 22/Pid.Pra/2023/PN.PLG untuk Objektif dalam memutus Kasus ini dengan Seadil- adilnya.

Mendesak dikabulkan permohonan pemohon dengan membatalkan penetapan tersangka dan penahanan Pak Slamet.

Menanggapi aksi massa pada hari ini Harun Yulianto SH. MH mewakili dari H umas PN Palembang mengatakan bahwa kita patut bersyukur karena hari ini kita masih diberikan nikmat kesehatan dan saya melihat anak- anak muda masih menyuarakan kebenaran. Kemudian yang kedua karena persoalan ini

Menyangkut Perkara yang sedang berjalan maka lihat saja keputusan nya nanti.

Kemudian yang ketiga terkait pemahaman beberapa aspirasi yang disampaikan dapat kita maklumi karena masih dalam proses pembelajaran Mahasiswa.Misalnya ada aspirasi yang minta Copot Kejari itu bukan kewenangan kita. Tegasnya

Pengadilan Negeri Palembang tidak akan ada intervensi dari pihak manapun termasuk dari internal sendiri

Ketika disinggung mengenai perspektif hukum dirinya menjelaskan bahwa kita lihat proses yang sedang berjalan kita tidak akan membahas masalah materi.

Karena hal ini masih dalam proses persidangan.Untuk tahapan persidangan sendiri prapid ini 7 hari sudah putus.

Begitu permohonan telah dibacakan Walaupun secara Hukum artinya melebihi beberapa hari atau 7 hari lebih baru kita bisa diambil keputusan.

Untuk saat ini proses persidangan sudah memasuki tahapan kesimpulan.Artinya proses tersebut tinggal menunggu putusan.

Terkait sering molornya agenda sidang kita tergantung dari para pihak Karena katakanlah salah satu gugatan pra peradilan yang melibatkan pemohon dan termohon apabila semuanya belum lengkap maka sidang belum bisa digelar.

Begitupun juga Terkait sidang sidang yang lain, baik itu Perdata, mengenai Penggugat, Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III.

Dijelaskanya bahwa Hakim di Pengadilan Negeri Kelas I A Palembang sudah standby jam 9 pagi.

Menanggapi aksi massa pada hari ini Harun Yulianto SH. MH mewakili dari Humas PN Palembang mengatakan bahwa kita patut bersyukur karena hari ini kita masih diberikan nikmat kesehatan dan saya melihat anak- anak muda masih menyuarakan kebenaran.Kemudian yang kedua karena persoalan ini,Menyangkut Perkara yang sedang berjalan maka lihat saja keputusan nya.

Kemudian yang ketiga terkait pemahaman beberapa aspirasi yang disampaikan dapat kita maklumi karena masih dalam proses pembelajaran.Misalnya ada aspirasi yang minta Copot Kejari itu bukan kewenangan kita. Tegasnya

Pengadilan Negeri Palembang tidak akan ada intervensi dari pihak manapun termasuk dari internal sendiri

Ketika disinggung mengenai perspektif hukum dirinya menjelaskan bahwa kita lihat proses yang sedang berjalan kita tidak akan membahas masalah materi.

Karena hal ini masih dalam proses persidangan.Untuk tahapan persidangan sendiri prapid ini 7 hari sudah putus.

Begitu permohonan telah dibacakan Walaupun secara Hukum artinya melebihi beberapa hari atau 7 hari lebih baru diambil keputusan tidak.

Untuk saat ini proses persidangan sudah memasuki tahapan kesimpulan.Artinya proses tersebut tinggal menunggu putusan. 

Terkait sering molornya agenda sidang kita tergantung dari para pihak Karena katakanlah salah satu gugatan pra peradilan yang melibatkan pemohon dan termohon apabila semuanya belum lengkap maka sidang belum bisa digelar.

Begitupun juga Terkait sidang sidang yang lain, baik itu Perdata, mengenai Penggugat, Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III.

Dijelaskanya bahwa Hakim di Pengadilan Negeri Kelas I A Palembang sudah standby jam 9 pagi.

Pewarta : (amiyadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *