Polisi Ungkap Penjualan Wanita dengan Modus Diperkerjakan sebagai Penjaga Klinik

Daerah, TNI/Polri1044 Dilihat

JAKARTA – FaktaBerita.Online,-

Polsek Metro Penjaringan berhasil mengungkap perdagangan orang berkedok dengan iming-iming penyediaan lapangan pekerjaan khusus wanita muda.

Korban yang merupakan wanita muda tersebut bujuk oleh tersangka TW (23) akan dipekerjakan oleh sebagai penjaga klinik atau salon.

“Nah, ini kasusnya kami peroleh dari aduan masyarakat yang melapor kepada kami melalui posko Hotline Polda Metro Jaya dan Call Center 110, bahwa pada Selasa (15/8/2023) ada warga yang melapor kehilangan anggota keluarganya. Korban berinisial MJS (19) yang dijanjikan bekerja di sebuah klinik,” kata Kapolsek Metro Penjaringan, Kompol Bobby Danuardi dalam keterangan persnya, Jumat (18/8/2023).

“Ternyata korban (MJS) dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK) di sebuah lokalisasi di Penjaringan,” lanjutnya.

Setelah mendengar laporan tersebut, tim Opsnal Resmob langsung merespon cepat mencari dan mendatangi lokasi di mana korban berada.

“Kami bergerak cepat dan berhasil mendapati korban (MJS) bersama wanita muda lainnya dalam sebuah kosan di Jl. Tanah Pasir Dalam Raya,” ungkapnya.

Menurut pengakuan MJS (19) dan korban lainnya, mereka dipekerjakan sebagai pemandu karaoke dan pemuas nafsu para pria hidung belang.

“Mereka ditipu, ternyata bekerja sebagai pemandu karaoke dan penjaja seks,” tukasnya.

Dari pengakuan para korban, tersangka TW (23) dibawa ke Mapolsek Metro Penjaringan guna dimintai keterangan dan penyelidikan lebih lanjut.

“Para korban kami evakuasi dari tempat penampungan, sedangkan tersangka (TW) saat ini sudah dilakukan penahanan,” bebernya.

Ternyata TW (23) bertugas sebagai perekrut dengan imbalan sekitar Rp1,5 juta hingga Rp2 juta per wanita yang berhasil direktut.

“Dari setiap wanita yang direkrut, TW mendapat imbalan bervariasi dan menguntungkan baginya makanya dia nekat membohongi para korbannya tersebut,” ujarnya.

Polisi saat ini masih mengejar seorang tersangka lagi yaitu M (DPO) yang merupakan pengelola cafe melati tempat para korban dipekerjakan.

“Seorang M sudah masuk DPO, masih dalam pengejaran kami,” kata Bobby.

Selain TW (23), polisi juga turut menyita barang bukti antara lain buku rekapan omset dan gaji, kondom dan Hp tersangka.

“Barang bukti yang ada kaitannya dengan perdagangan manusia ini turut kami amankan,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, TW (23) dijerat dengan Pasa 2 ayat (1) UU RI No. 21 tahun 2007 dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasa 506 KUHP dengan ancaman kurungan badan paling lama 15 tahun.

@jack

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *