Terkait Pembangunan Pada Desa Pasanggrahan : BPD Tidak Pernah Tahu Dan Tidak Pernah Tahu

Uncategorized237 Dilihat

Foto : Silpa tahun anggaran 2022

Kab, Tangerang-FBO

Sejatinya peranan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sangatlah penting, jika mengacu pada Permendagri Nom 110/2016. BPD mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati. Rancangan Peraturan Desa, bersama Kepala Desa menampung aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa namun sering kali BPD tidak pernah dilibatkan sehingga fungsi pengawasan serta penyerapan aspirasi masyarakat tidak berjalan

Foto : Papan informasi paving blok Kp. Munjul Tegal Rt.001/007. Ds Pasanggrahan Kec, Solear

Salah satu contoh fungsi BPD pada desa Pasanggrahan Kec, Solear Kab, Tangerang tidak berjalan sebagaimana tupoksinya, pasalnya dari hasil wawancara awak media faktaberita online dan cetak dengan Tatang Sumarna ketua BPD desa Pasanggrahan, semenjak Agus Setyantoro, menjabat sebagai kepala Desa Pasanggrahan. BPD tidak pernah dilibatkan atau terlibat terutama di bidang pembangunan Desa ujar Tatang kepada awak media Minggu 13/08/2023

Bagaimana fungsi kami sebagai BPD dapat bekerja secara profesional, selama ini BPD tidak pernah dilibatkan atau terlibat dalam pengambilan keputusan maupun penyusunan rancangan pembangunan desa, sebagaimana yang tertuang dalam Kemendagri No. 110/2016, maka dari itu fungsi dan status BPD otomatis hanya di atas kertas (SK-red) ungkapnya

Saya (Tatang Sumarna-red) juga baru tahu dari awak media jika ada anggaran untuk Lumbung Desa (ketahanan pangan), apa lagi anggarannya cukup besar iya itu sebesar Rp. 179. 633.000,- (Seratus tujuh puluh sembilan juta, enam ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) BPD tidak pernah tahu dan tidak di beritahukan jika ada anggaran untuk itu ujar Tatang

Terlebih ujar Tatang, seharusnya dalam mengambil keputusan maupun penyusunan perencanaan, lebih elegan dan elok yah mengikuti peraturan yang berlaku sesuai dengan kapasitas dan tupoksinya masing-masing, penyusunan suatu program, seharusnya melalui proses seperti Musrenbang Desa (MusDes) hal ini kan tidak dilakukan dan tidak berlaku khususnya di Desa Pasanggrahan ujar Tatang

Terkait Pembangunan Pos keamanan Desa pun saya sebagai ketua BPD tidak mengetahuinya karena tidak pernah ada proposalnya maupun pemberitahuan sebelumnya pungkasnya, awak media juga mengkonfirmasi terkait 3 (Tiga) poin yang menjadi topik konfirmasi kepada BPD seperti :
1. Silpa anggaran 2022 yang mencapai Rp. 324. 504.652,- (Tiga ratus dua puluh empat juta, lima ratus empat ribu, enam ratus lima puluh dua rupiah)
2. Pengembalian anggaran BUMDes sebesar Rp. 150.000.000,- (Seratus lima puluh juta rupiah)
3. Pembangunan paving blok Kp. Munjul Tegal Rt. 001/007, sebesar Rp. 70.000.000,- (Tujuh puluh juta) “harga dalam anggaran belum termasuk PPN dan PPH”. Tatang juga tidak mengerti cara penghitungan PPN dan PPH seperti apa ujar Tatang, terkait ketiga hal tersebut nanti saya cross cek ya pungkasnya

(Har)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *