Foto : Surat panggilan 1, dan Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan
Kab, Tangerang-FBO
Polemik sengketa lahan antara Adung (Pelapor-red), 56 Tahun, warga Kp. Kukulu Rt. 013/007. Desa Cikareo Kec Solear, dengan Jakaria alias Pariuk Bin Alm. Sailun (Terlapor-red). 60 Tahun, warga Kp. Bojong Rt. 001/006. Desa Pasanggrahan Kec, Solear, hingga berujung pelaporan ke Reskrim Polresta Tangerang Polda Banten, pasalnya berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/1410 /K/XII/2020/ Resta Tangerang, tanggal 15 Desember 2020. Atas laporan tersebut Jakaria alias Pariuk dikenakan pasal 406 KHUPidana dan 167 KHUPidana
Foto : Akta Hibah Tahun 2018
Awak media faktaberita online dan cetak mencoba menggali informasi kepada PPATs Kec, Solear berdasarkan informasi yang beredar. Kades Pasanggrahan diduga menerbitkan. Akta Hibah baru atas nama Jakaria alias Pariuk Bin Alm. Sailun
Hal tersebut dibenarkan oleh Rahmat Staf PPATs Kec Solear, memang benar Kades Pasanggrahan (Agus Setyantoro-red), pernah ada pengajuan penerbitan Akta Hibah baru atas nama Jakaria alias Pariuk, untuk di tanda tangani oleh Camat Solear, selaku PPATs, namun permintaan Kades Pasanggrahan kami tolak ujar Rahmat kepada awak media Minggu 06/08/2023
Penolakan tersebut bukan tanpa alasan ujar Rahmat, kepada awak media. Masih menurut Rahmat, Jakaria kan masih berperkara walau yang bersangkutan telah melakukan wajib lapor diri, tetapi kasusnya kan masih berjalan, intinya pihak kita (PPATs-red) tidak mau ada masalah diatas masalah itu saja pungkasnya
(Har)