Taekwondo Indonesia Digugat ke PTUN Terkait SK administrasi kepengurusan

Daerah179 Dilihat

Jakarta, FaktaBerita.Online,-

Taekwondo Indonesia digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait SK administrasi kepengurusan. Jumat, 11/08/2023

Asrum dkk sebagai Penggugat melawan Ketua Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (PBTI), dan Pengurus Provinsi (Pengprov) TI DKI Jakarta selaku Tergugat dan Tergugat II Intervensi.

Hal ini tertuang dalam perkara Nomor. 85/G/2023/PTUN Jakarta. Sidang digelar dengan agenda tambahan bukti dari para tergugat dan saksi fakta dari penggugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Usai memberikan bukti tambahan dari para tergugat yang disaksikan oleh kuasa hukum penggugat A. Basir Latuconsina, dan dilanjutkan ke acara pemeriksaan dua orang saksi fakta oleh penggugat yakni Firdaus dan Pardi yang dihadirkan di hadapan majelis hakim PTUN Jakarta.

Sebelum memasuki pemeriksaan saksi fakta majelis hakim yang di Ketuai Andi Maderumpu mengingatkan terhadap para pihak agar jangan bertanya lagi. Hal ini dimaksudkan untuk tidak mengulang pertanyaan yang dianggap sama penggugat atau tergugat serta tergugat II intervensi.

Namun dalam sidang saksi tersebut, hakim berkali-kali menegur kuasa hukum tergugat terkait pertanyaan yang sudah ditanyakan oleh kuasa hukum penggugat kepada saksi (Firdaus).

Saksi pertama yang diberi kesempatan adalah Firdaus mantan Pengurus Provinsi (Pengprov) Taekwondo Indonesia (TI) dengan jabatan sebagai Wakil Sekretaris Umum periode 2016-2020, dan mantan Ketua Kota TI Jakarta Barat periode 2011- 2015, dimana saksi menerangkan pada intinya soal SKEP Nomor 04 dan soal proses administrasi.

Sementara, saksi berikutnya yaitu Pardi. Pardi merupakan mantan atlet/pelatih yang juga sebagai Ketua Club MAXI. Untuk saksi tersebut, hanya ditanyakan soal pembekuan clubnya dan tidak banyak pertanyaan yang di ajukan baik dari penggugat maupun tergugat dan tergugat II intervensi.

Kuasa hukum Penggugat A. Basir Latuconsina kepada team media mengatakan,

“Ada kejadian-kejadian semacam cara kepimpinan otoriter feodalistik yang kami harapkan dalam persidangan itu hakim harus menjadikan catatan-catatan,” tegas Basir di PTUN Jl Pulogebang Jakarta Timur, Kamis (10/8/2023).

Ia mengatakan, kejadian-kejadian yang ditemui dipersidangan menurutnya merupakan cara kepemimpinan yang dianggap otoriter feodalistik di PTUN. Basir berharap sidang mendatang kejadian tersebut harus menjadi catatan bagi majelis hakim.

” Karena kejadian-kejadian yang terjadi sama prinsipal itu kami anggap otoriter feodalistik yang dibangun baik oleh Ketua PBTI maupun Ketua PBTI Provinsi,” tegas Basir.

Sementara, Firdaus menambahkan, pada prinsipnya ia hadir di PTUN sebagai saksi. Ia pun menerangkan bahwa dirinya sebagai Pengurus Provinsi (Pengprov) Taekwondo Indonesia (TI) dengan jabatan sebagai Wakil Sekretaris Umum periode 2016-2020, dan mantan Ketua Kota TI Jakarta Barat periode 2011-2015.

” Dan kalau dihitung secara kepengurusan saya belum mantan di Pengurus Provinsi (Pengprov) karena pengurus Pengprov yang sebenarnya yang terjadi di tahun 2021 saya belum mengalami yang sampai detik ini saya (tidak pernah) di panggil untuk adanya Musyawarah Provinsi (Musprov) dengan teman-teman yang lain yang sesuai dengan agenda Musprovnya,” kata Daus.

Lebih lanjut, dalam SKEP Nomor 04 sebagai penyelenggara berjumlah 32 pengurus. Daus mengaku ia termasuk bagian pengurus sebagai Wakil Sekretaris Umum. Didalam Musyawarah Provinsi TI DKI Jakarta tgl 31 Januari 2021 (Musprov) kala itu tidak hadir dan juga Wakil Ketua Umum, Sekretaris Umum, Ketua Harian dan jajaran pengurus yang lainnya termasuk Komisi Disiplin. Penjelasan tersebut, ia sampaikan dipersidangan ketika menjadi saksi.

” Kenapa saya menyatakan Musprov 2021 itu batal demi hukum. Karena kami sebagai Pengprov belum pernah dipanggil untuk itu. Jadi kalau PBTI (Pengurus Besar) pernah bersurat kepada individu dalam hal ini bapak
Ivan Ronald Pelealu,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, bahwa rangkap jabatan masih terjadi tetapi masih dibantah oleh pengacara PB. Lanjutnya, seola-olah pak Ivan Ronald Pelealu itu tidak rangkap jabatan. “Ini juga saya bingung ada apa dengan Sabeum Antoni Musa yang sebagai ketua harian PBTI yang begitu kekeh menyatakan bahwa pak Ivan Ronald Pelealu tidak rangkap jabatan,” tandas Daus.

” Jadi keabsahan sebagai Ketua pimpinan pada saat itu mau dipilih sudah tidak sah, pengurus Provinsi yang seharusnya hadir 32 orang. Namun, yang hadir hanya segelintir pengurus atau yang hadir hanya 4 orang berdasarkan daftar hadir apakah ini bisa dibilang kuorum ya jelas itu tidak kuorum. Dari 32 orang anggota pengurus yang tercatat dalam daftar hadir hanya 4 orang yang hadir, dan yang 2 orang yang sesuai dengan jabatan yang dua lagi memanipulasi jabatan. Apakah itu yang dinyatakan kuorum, jelas itu tidak kuorum,” terangnya.

Firdaus berharap saat bersaksi kedepannya menurut dia majelis hakim PTUN dapat menyidangkan serta memeriksa perkara tersebut dengan melihat kebenaran dałam proses administrasinya.

” Apakah dibenarkan Musprov tidak dihadiri minimal 2/3 pengurus Provinsi ti DKI Jakarta (Pengprov). Untuk SKEP 04 sehingga SKEP 07 tidak akan terjadi karena SKEP 04 belum pernah terlaksana Musprovnya. Dan saya tegaskan juga mengulangi kembali kalau saya disini belum menjadi mantan pengurus Pengprov di DKI Jakarta dan sampai saat ini saya masih demisioner, makanya saya berani memberikan dokumen-dokumen pada teman-teman prinsipal. Karena salah satu prinsipal adalah pemilik suara yang sah sesuai yang diangkat dan diberlakukan justru tidak punya kewenangan dalam memilih,” katanya.

Jack

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *