Tak Miliki BPJS Ketenagakerjaan, Pekerja Perusahaan Terlantar Pasca LakaKerja

Uncategorized215 Dilihat

Foto : S (kaos merah) menyerahkan surat kuasa kepada Kartusi LSM Trisula Bakti Nusantara

Kab, Tangerang-FBO

Nasib pilu seorang pekerja kasar atau buruh yang selalu terabaikan hak-haknya, seperti yang di alami oleh salah satu warga Kec, Kresek Kab, Tangerang berinisial S, dirinya selama ± 3 (tiga) bulan lalu mengalami kecelakaan kerja. Pasalnya S, bekerja disalah satu perusahaan dikawasan industri di wilayah Kec, Balaraja, dan diduga S tidak disertakan dalam BPJS ketenagakerjaan oleh perusahaan tersebut, dan atas kecelakaan kerja yang dialaminya. Dan S bagai korban yang terlantar pasca lakakerja, dan harus kehilangan satu pergelangan tangannya

Dari wawancara awak media faktaberita online dan cetak dengan S, Selasa 08/08/2023, terkait insiden atau kecelakaan kerja yang dialaminya. S hanya diberikan uang pengobatan sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah) oleh Ik (Diduga Ik pemilik yayasan ketenagakerjaan-red) dan santunan dari rekan-rekan kerjanya sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga juta rupiah) mirisnya selama mengalami kecelakaan kerja S, tidak lagi diberikan haknya (upah/gajinya-red)

Terkait hal tersebut S, meminta bantuan atau pendampingan kepada Kartusi alias Sugeng, hal mana pendampingan yang diminta oleh S, kepada Kartusi untuk memperoleh haknya seperti :
1. Menuntut Upah/gajinya selama tiga bulan sejak mengalami kecelakaan kerja
2. Menuntut perusahaan atas asuransi kecelakaan kerja di waktu yang sama Kartusi alias Sugeng, mengatakan melalui surat kuasa yang di berikan S, kepada lembaganya yaitu PK LSM Trisula Bakti Nusantara, Kartusi bersama dengan rekan media faktaberita online dan cetak akan mengupayakan hak-hak dari Sdr S

Kartusi melalui lembaga PK LSM Trisula Bakti Nusantara, akan memperjuangkan apa yang menjadi haknya S, dan Kartusi juga tidak akan segan-segan membawa kasus ini keranah hukum jika pihak-pihak terkait tidak ada itikad baik ujarnya kepada awak media faktaberita online dan cetak Rabu 09/08/2023

(Har)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *