Faktaberita.Online-Muratara/Sumsel
Seiring berjalannya usulan dari masyarakat terhadap pencemaran lingkungan dan aliran sungai di daerah,Desa Tanjung Raja Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara, berlanjut dedikasi ke DPRD kabupaten Musi Rawas Utara.
Adapun Lingkungan yang tercemar dari PT BKL tersebut berdasarkan hasil pantauan awak media,yakni Sungai Putih,Sungai Sagendang,Sungai Seluang,Sungai Balik Bukit.Yang dituntut oleh masyarakat untuk pencucian terhadap pencemaran dari PT tersebut.
Namun,sangat disayangkan,yang di laporkan oleh pihak PT BKL kepada pihak DPRD kabupaten Musi Rawas Utara,tidak sesuai dengan kenyataan yang tercemar.
Menurut, keterangan dari masyarakat kepada awak media,kami sangat menyayangkan tindakan yang lakukan oleh pihak PT BKL kepada Pihak DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara,dan bukti-bukti terkait dinilai tidak berkompeten terhadap keinginan masyarakat.Kami juga merasa tidak terima atas tindakan tersebut,karna pihak PT BKL tidak memenuhi kriteria yang diinginkan oleh DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara.
Demi kenyamanan dan kesejahteraan masyarakat kami hanya menuruti dan memahami serta mendukung keinginan DPRD terhadap pihak PT BKL terkait kelengkapan data yang harus dipenuhi oleh DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara.
DPRD juga kesal terhadap pihak PT BKL yang dipanggil secara resmi namun tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan dan dianjurkan oleh pihak DPRD.
DPRD akan turun kembali ke lokasi terkait pencucian sungai-sungai yang dangkal yang akan disuci terkait dampak pencernaan dari Pihak PT BKL, DPRD berharap kepada pihak PT BKL menyiapkan seluruh data-data terkait perkembangan dan kinerja PT BKL terhadap lingkungan masyarakat,agar tidak terjadi pencemaran dan pendangkalan sungai secara berkala.
Dengan turunya pengecekan tahap ke dua DPRD juga berharap tidak terjadi permasalahan lagi baik data maupun kegiatan dilapangan.
Red : Kaperwil Sumsel