Polsek Rawas Ulu Amankan 5 Tersangka Kasus 363

Daerah208 Dilihat

Faktaberita.Online-Muratara/Sumsel

Maraknya pencurian yang diakibatkan minimnya lapangan pekerjaan,Polsek Rawas Ulu Polres Muratara, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana.Juma’at,(04/082023).

Pada hari Jum’at tanggal 4 Agustus 2023, lima (5) orang laki-laki sebagai pelaku pencurian berhasil diamankan Polsek Rawas Ulu Polres Muratara.Ke lima (5) pelaku yang berhasil ditangkap adalah :

1. Aang Supriadi Bin Sukri, 28 thn, Swasta, Desa Remban Dsn IV Kec Rawas Ulu,

2. Sudarson Bin A,Rahman, 26 thn, Swasta, Desa Remban Dsn VI Kec Rawas Ulu,

3. Irvan Abimanyu Bin Samsul, 19 thn, Swasta, Desa Remban Dsn III Kec Rawas Ulu,

4. Pandika Erlangga Bin Juhardina, 21 th, Swasta, Desa Remban Dsn III Kec Rawas Ulu,

5. Sangkut Pernando Bin Toher, 29 thn, Swasta, Desa Remban Dsn V Kec Rawas Ulu.

Kejadian pencurian ini terjadi pada hari Kamis, tanggal 3 Agustus 2023, sekitar Pukul 22.00 WIB di Lokasi Pembangunan Pabrik PT. AMR yang terletak di Desa Remban Dsn I Kec Rawas Ulu Kab Muaratara.Menurut kronologi, pada malam tersebut, anggota Piket Reskrim Polsek Rawas Ulu mendapatkan telepon dari Security PT. AMR bahwa ada aksi pencurian material besi milik PT. Swastika Lautan Nusa Persada di lokasi pembangunan pabrik Kelapa Sawit milik PT. AMR.

Setelah mendapat informasi tersebut, Kapolsek Rawas Ulu IPTU HERWAN OKTARIANSYAH,SE,M.Si, bersama Kanit Reskrim IPDA JON HERY, S.Sos, dan anggota nya langsung bergerak menuju ke Lokasi PT AMR, sesampainya di Lokasi PT AMR disambut oleh Satpam PT AMR, dan bersama beberapa orang Satpam PT AMR berhasil mengamankan ke lima (5) orang laki-laki yang diduga melakukan pencurian di dalam Lokasi PT AMR .

Kemudian ke lima (5) orang laki2 ini berikut barang bukti nya itu dibawa ke Polsek Rawas Ulu untuk dilakukan Proses Hukum lebih lanjut .

Dari hasil pemeriksaan, ke lima (5) orang laki-laki itu mengakui perbuatannya yaitu ada mengambil barang-barang material berupa besi milik PT AMR (Swastika Lautan Nusa Persada) tanpa seizin pemilik nya untuk menguntung diri nya.

Akibat peristiwa ini pihak PTM AMR menggalami kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp. 2.730.000,- (dua juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah).

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 487 (empat ratus delapan puluh tujuh) potongan – potongan besi.

Saat ini ke lima (5) pelaku tersebut sedang menjalani proses Penyidikan di Polsek Rawas Ulu.

Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani, SIK, MH, melalui Kasi Humas AKP Baruanto mantan Kapolsek Lubuklingau Utara, yang disampaikan oleh Kapolsek Rawas ulu IPTU HERWAN OKTARIANSYAH, SE. M.Si, yang didampingi Kanit Reskrim IPDA JON HERY, S.Sos , ” Kami berusaha untuk meningkatkan keamanan dan memastikan semua warga merasa aman dan ini adalah komitmen kami untuk melayani, mengayomi dan melindungi masyarakat. “

Pewarta :  Kaperwil Sumsel 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *